LANGIT7.ID- Di banyak ruang perawatan dan kamar sederhana tempat orang menunggu ajal, bisik yang paling sering dianjurkan keluarga adalah kalimat syahadat. Tradisi ini bukan tanpa dasar. Sejak masa Nabi Muhammad, syahadat yang terucap sebelum helaan napas terakhir diyakini sebagai penentu akhir perjalanan seseorang di hadapan Tuhan.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam
Fatawa Qardhawi menulis bahwa siapa pun yang meninggal dalam kondisi bertauhid berhak atas surga. Hak itu tidak otomatis membuat seseorang luput dari azab; ia mungkin melewati neraka untuk sementara. Namun titik akhirnya tetap surga. Dalilnya bersandar pada rangkaian hadis sahih dari riwayat Bukhari dan Muslim: dari kabar gembira malaikat Jibril kepada Nabi hingga sabda bahwa siapa pun yang wafat dengan ucapan la ilaha illallah akan keluar dari neraka walau hanya tersisa sebutir iman di hatinya.
Doktrin ini bukan baru. Dalam literatur klasik, Ibn Taymiyyah dan muridnya Ibn Qayyim al-Jawziyyah menyebut tauhid sebagai pemutus kekekalan di neraka. Kajian teolog moderat seperti Muhammad Abduh mengulang prinsip serupa dalam Tafsir al-Manar: tauhid adalah garis pemisah antara hukuman temporer dan hukuman abadi. Bahkan ulama Asy’ariyah seperti al-Baqillani menegaskan hal yang sama dalam kitab-kitab kalam awal, bahwa iman sekecil apa pun menghalangi seseorang dari keabadian di neraka.
Dari perspektif sejarah gagasan, pengampunan Tuhan ini menjadi penyangga optimisme moral dalam Islam. Marshall Hodgson dalam
The Venture of Islam menulis bahwa ajaran tentang pudarnya hukuman bagi orang bertauhid memicu semangat etis unik: umat didorong untuk tidak berputus asa sekaligus tetap bertanggung jawab atas dosa.
Namun doktrin “pasti masuk surga” acap menciptakan tafsir sosial yang longgar. Di ruang publik Muslim kontemporer, ia kadang dipahami sebagai pembenaran perilaku melonggarkan etika. Padahal para ulama menempatkan janji itu di antara dua kutub: rahmat dan keadilan. Al-Qardhawi sendiri menegaskan bahwa syahadat hanya menetapkan titik akhir; perjalanan menuju ke sana tetap harus melewati hisab. Tidak ada dosa yang hilang tanpa pertanggungjawaban, kecuali yang sempat ditebus oleh tobat.
Penelitian modern memperkuat pentingnya dimensi batin ini. Dalam
The Oxford Handbook of Islamic Theology, para sarjana seperti Sherman Jackson menjelaskan bahwa iman yang tersisa di hati—meski setipis embusan napas terakhir—dipahami sebagai keterhubungan eksistensial kepada Tuhan. Ia bukan sekadar ucapan mekanis. Dalam konstruksi teologi Sunni, keterhubungan ini mustahil menghasilkan kekekalan hukuman.
Di lapangan, persoalannya lebih ruwet. Tidak ada manusia yang tahu akhir hidupnya. Karena itu, sebagian ulama seperti al-Ghazali menasihatkan agar seseorang tidak mengandalkan syahadat sakaratul maut sebagai “penyelamat instan”. Dalam Ihya Ulumuddin, ia menjelaskan bahwa kebiasaan hidup menentukan kemampuan seseorang mengucapkan syahadat di ujung hayat. Lidah yang terbiasa pada maksiat, kata Ghazali, sulit diarahkan pada kalimat tauhid ketika ajal mengetuk.
Di titik ini, berita gembira tentang syahadat bertemu realisme moral. Janji surga bagi yang bertauhid tidak membatalkan logika tanggung jawab manusia. Ia membuka harapan, sekaligus mengingatkan bahwa keselamatan akhirat bukan hanya soal ucapan terakhir, tetapi perjalanan panjang yang membentuk ucapan itu.
(mif)