home masjid

Antara Hukum Tuhan dan Hukum Manusia: Ketika Syariat Menyapa Demokrasi

Jum'at, 17 Oktober 2025 - 16:00 WIB
Di Indonesia, hukum Tuhan dan hukum manusia terus berdialogkadang mesra, kadang tegang. Ilusrasi: Ist
LANGIT7.ID-Seruan menegakkan hukum Allah senantiasa menggema di ruang publik. Dari mimbar-mimbar masjid hingga media sosial, dari Aceh sampai Jakarta, sebagian umat Islam menyerukan agar negara menegakkan syariat sebagai dasar hukum. Di mata mereka, hukum manusia terlalu sering berpihak, rapuh, dan tak menuntun moral.

“Tak pantas mengingkari masyarakat Islam yang menyeru berhukum kepada syariat Allah,” tulis ulama terkemuka Syaikh Yusuf Qardhawi dalam Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Qur’an dan Sunnah (Citra Islami Press, 1997). Ia menegaskan bahwa berhukum kepada syariat bukan sekadar hak, melainkan kewajiban.

Qardhawi menulis di tengah kebangkitan Islam politik pasca-Perang Dingin, ketika dunia Muslim mencari arah setelah kegagalan nasionalisme dan sosialisme Arab. Ia memandang syariat sebagai sistem hukum sempurna—yang mengatur manusia dari akidah hingga ekonomi. Dalam pandangannya, hukum buatan manusia kerap melanggar fitrah: melegalkan riba, zina, dan minuman keras. “Syariat Islam adalah satu-satunya hukum yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Namun kenyataan di lapangan tak sesederhana ideal. Sejak awal abad ke-20, dunia Islam berjalan di dua rel: antara hukum modern yang diadopsi dari Barat dan hukum agama yang menjadi sumber legitimasi moral. Di banyak negara, termasuk Indonesia, keduanya berusaha berdampingan.

Aceh menjadi laboratorium paling konkret dari penerapan syariat di Indonesia. Sejak diberi otonomi khusus pada 2001, provinsi itu memberlakukan qanun yang mengatur moralitas publik, mulai dari minuman keras hingga busana. Pemerintah daerah menyebutnya “penegakan nilai Islam,” tapi kritik datang dari berbagai arah. Human Rights Watch menilai, sejumlah qanun diskriminatif terhadap perempuan dan minoritas. Namun bagi banyak warga Aceh, aturan itu justru bentuk ketaatan pada perintah Tuhan.

Di luar Aceh, wacana serupa hidup dalam bentuk berbeda. Di Jawa Barat, sejumlah kepala daerah menerapkan “Perda Syariah” yang mengatur zakat, busana muslimah, hingga jam malam bagi remaja. Tapi di sisi lain, pengamat politik seperti Bahtiar Effendy menyebut tren itu sebagai “formalisasi moral,” bukan transformasi sosial. “Substansi keadilan dan kemaslahatan sering tertinggal di balik simbol,” katanya dalam Islam dan Negara (2008).

Qardhawi sendiri mengingatkan bahaya berhukum secara parsial. Mengambil sebagian syariat dan meninggalkan sebagian lain, katanya, adalah sikap yang ditegur langsung oleh Al-Qur’an. Ia menyoroti negara-negara Arab yang melegalkan zina tapi melarang poligami, atau membiarkan riba tapi menolak zakat. “Islam adalah satu kesatuan,” tulisnya, “tak boleh dipotong sesuai selera.”
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya