home global news

Transformasi Dapur MBG Menuju Standar Halal Nasional: Kolaborasi BGN dan LPPOM Jadi Tonggak Baru

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:16 WIB
Transformasi Dapur MBG Menuju Standar Halal Nasional: Kolaborasi BGN dan LPPOM Jadi Tonggak Baru
LANGIT7.ID–Jakarta;Di balik suksesnya program Makan Bergizi Gratis (MBG), ada satu perubahan besar yang tengah digerakkan pemerintah: membangun dapur-dapur yang tidak hanya bergizi, tetapi juga bersertifikat halal. Upaya ini lahir dari kesadaran bahwa kualitas pangan anak bangsa bukan hanya soal gizi, melainkan juga keutuhan nilai yang mencakup keamanan, kebersihan, dan kehalalan.

Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPPOM) kini memimpin gerakan besar untuk memastikan dapur MBG di seluruh Indonesia memenuhi standar halal. Gerakan ini sejalan dengan visi pemerintah mencetak generasi emas Indonesia yang kuat secara fisik sekaligus berkarakter religius dan berdaya saing.

Menurut Direktur Tata Kelola Pemenuhan Gizi Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN RI, Prof. Dr. Ir. Sitti Aida Adha Taridala, M.Si., gizi yang baik saja belum cukup tanpa jaminan kehalalan. Ia menegaskan bahwa, “makanan yang dikonsumsi masyarakat, terutama yang berasal dari program pemerintah, juga harus aman, sehat, dan halal,” ujar dia, dilansir dari situs MUI, Senin (20/10/2025).

Pesan tersebut disampaikan Prof. Aida dalam webinar bertajuk “Halal dalam Genggaman: Sertifikasi Dapur MBG Tuntas dalam 1 Bulan” yang digelar pada 8 Oktober 2025. Kegiatan daring ini diinisiasi oleh Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi (KPPG) Bogor bersama LPPOM dan diikuti lebih dari 2.500 peserta melalui Zoom serta Live Instagram LPH LPPOM. Webinar ini menjadi forum strategis yang menegaskan kehalalan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan moral, bukan sekadar kewajiban administratif.

Payung Regulasi yang Menguatkan

Sertifikasi halal bagi dapur MBG memiliki dasar hukum yang tegas melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) 2014. Aturan ini kemudian dipertegas lewat Nota Kesepahaman Nomor 12 Tahun 2025 antara BPJPH dan BGN tentang sinergi penyelenggaraan jaminan produk halal dalam program pemenuhan gizi nasional.

Pedoman BGN juga menetapkan bahwa setiap tahapan produksi, mulai dari pengolahan hingga distribusi makanan, wajib mengikuti prinsip syariat Islam untuk menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan program. Namun, penerapan sertifikasi halal tetap disesuaikan dengan kondisi sosial setempat. “Kalau di daerah tertentu semua penerima manfaatnya non-Muslim, maka boleh tanpa sertifikat halal. Tetapi kalau ada satu saja penerima Muslim, maka wajib dilakukan sertifikasi halal,” jelas Prof. Aida.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya