Pemerintah Perkuat Perlindungan Jamaah Lewat Regulasi Umrah Mandiri
Tim langit 7
Senin, 27 Oktober 2025 - 10:47 WIB
Pemerintah Perkuat Perlindungan Jamaah Lewat Regulasi Umrah Mandiri
LANGIT7.ID–Jakarta; Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara Indonesia yang menjalankan ibadah umrah secara mandiri. Kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menandai era baru pelaksanaan umrah, di mana jamaah diperbolehkan berangkat sendiri tanpa melalui biro perjalanan umrah atau PPIU.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar perluasan akses ibadah, melainkan bentuk adaptasi terhadap dinamika regulasi di Arab Saudi yang kini lebih terbuka terhadap sistem digital dan kemandirian jamaah.
"Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yg memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya," kata Dahnil, dilansir dari situs NU, Senin (27/10/2025).
Perlindungan Melalui Pengaturan Ketat
Dahnil menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan jamaah yang memilih jalur mandiri tetap berada dalam koridor perlindungan negara. Karena itu, aturan baru ini menghadirkan payung hukum yang menegaskan tanggung jawab pemerintah atas keamanan, keselamatan, dan tertib administrasi selama pelaksanaan ibadah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b yang secara eksplisit memberikan pengakuan terhadap pelaksanaan umrah secara mandiri. Sementara Pasal 87A memuat daftar syarat yang wajib dipenuhi oleh calon jamaah, mulai dari keislaman, kepemilikan paspor aktif minimal enam bulan, tiket pergi-pulang, surat keterangan sehat, hingga visa serta bukti pembelian paket layanan resmi.
Penjelasan poin terakhir menggarisbawahi kerja sama lintas negara. Dahnil menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah RI akan bersinergi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk, agar seluruh data dan transaksi jamaah tercatat dan dapat dipantau dengan baik.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar perluasan akses ibadah, melainkan bentuk adaptasi terhadap dinamika regulasi di Arab Saudi yang kini lebih terbuka terhadap sistem digital dan kemandirian jamaah.
"Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yg memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya," kata Dahnil, dilansir dari situs NU, Senin (27/10/2025).
Perlindungan Melalui Pengaturan Ketat
Dahnil menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan jamaah yang memilih jalur mandiri tetap berada dalam koridor perlindungan negara. Karena itu, aturan baru ini menghadirkan payung hukum yang menegaskan tanggung jawab pemerintah atas keamanan, keselamatan, dan tertib administrasi selama pelaksanaan ibadah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b yang secara eksplisit memberikan pengakuan terhadap pelaksanaan umrah secara mandiri. Sementara Pasal 87A memuat daftar syarat yang wajib dipenuhi oleh calon jamaah, mulai dari keislaman, kepemilikan paspor aktif minimal enam bulan, tiket pergi-pulang, surat keterangan sehat, hingga visa serta bukti pembelian paket layanan resmi.
Penjelasan poin terakhir menggarisbawahi kerja sama lintas negara. Dahnil menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah RI akan bersinergi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk, agar seluruh data dan transaksi jamaah tercatat dan dapat dipantau dengan baik.