home wirausaha syariah

Kolom Ekonomi Syariah: Kebijakan Pemerintah Yang Terbuka atau Tertutup?

Senin, 17 November 2025 - 05:00 WIB
Kolom Ekonomi Syariah: Kebijakan Pemerintah Yang Terbuka atau Tertutup?
LANGIT7.ID-Dunia bisnis dan masyarakat umum seperti bermain catur dengan pemerintah: masyarakat menebak pemerintah mau melangkah apa, dunia bisnis mencari peluang langkah apa yang menarik untuk mendapat keuntungan. Masyarakat juga merespons misalnya dengan menahan uangnya untuk ditabung dan berjaga jaga, diinvestasikan pada sektor ritel atau sektor modal, apakah mereka berani berbelanja yang kemudian menggairahkan ekonomi.



Pemerintah mempunyai pilihan untuk mengumumkan setiap langkah seperti era sekarang dipelopori oleh menkeu atau era sebelumnya yang cenderung diam diam melakukan berbagai langkah kejutan. Dengan diam dan kejutan maka langkah sebaliknya yang membuat kebijakan menjadi mandul dapat dihindari. Sedangkan langkah terbuka mungkin akan menyebabkan respons rasional yang membuat kebijakan diantisipasi sebaliknya, misalnya ketika pemerintah dan bank sentral menggelontorkan uang, maka dunia bisnis memiliki dua pilihan, pertama menyerap kelebihan uang tersebut dengan mengekpansi bisnis menambah produksi nasional dan menyerap tenaga kerja baru, pertumbuhan ekonomi, atau merespon dengan kenaikan harga saja, dengan jumlah produksi nasional yang ada tetapi dijual dengan harga baru.

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Belum Dibagi Sudah Merata

Uang yang digelontorkan muaranya tetap ke pengusaha, tetapi efeknya berbeda yang pertama menyebabkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja dan kedua hanya akan menambah inflasi di mana produksi relatif tetap dan menyebabkan hidup rakyat makin sulit. Masyarakat lebih lebih sekarang di era informasi cepat menyebar adalah pelaku ekonomi yang memiliki harapan rasional (rasional expectation) mereka akan mempertimbangkan setiap langkah pemerintah untuk direspons dengan penuh pertimbangan yang masuk akal.

Baca juga:Kolom Ekonomi Syariah: Membuat Sektor Informal yang Kuat

Baca juga:Kolom Ekonomi Syariah: Pemaduan Zakat dan Pajak
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya