LANGIT7.ID-Sektor informal adalah jantung ekonomi Indonesia merupakan mayoritas bentuk usaha rakyat. Sekitar 60 persen atau 82 juta masyarkat bekerja terkait dengan sektor informal baik sebagai pengusaha, pekerja keluarga tidak dibayar, maupun pekerja dibayar tetapi juga secara informal, tanpa kontrak, tanpa jaminan tambahan. Mereka 30 persen merupakan pengusahanya, 25 persen anggota keluarganya, dan 45 persen sebagai pekerja dibayar.
Dari 82 juta pekerja informal ini secara regular yang mulai besar memang bertransformasi menjadi entitas yang formal, mulai mendaftar, mematuhi peraturan upah minimum, membayar jaminan asuransi pekerja, dan membayar pajak perusahaan. Namun demikian yang tumbuh juga tidak kalah cepat karena sektor informal adalah pintu darurat, ketika lapangan kerja yang lebih baik di sektor formal suram maka generasi muda masuk di sektor informal.
Berbeda dengan satu dekade atau sebelumnya perkembangan sektor informal sekarang dahsyat dalam teknologi. Tidak kalah dengan usaha besar yang formal tetapi konvensional. Ojol dan industri antaran menggunakan teknologi yang canggih yang menghubungkan pemesan, transportasi, restoran, keuangan atau dompet digital, dan kendali pusat, semuanya online pada waktu yang sama dan melakukan transaksi sesuai program dengan real time. Demikian juga toko toko online yang diduga juga informal ternyata mengadopsi manajemen modern terutama dalam menjaga mutu. Memang ada satu dua yang nakal, tetapi hukuman Bintang dan rating akan memaksa mereka mematuhi standar modern.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Pemaduan Zakat dan PajakSektor informal bisa kuat dan sangat kuat, hanya saja perlu negara masuk dalam hal pajak, perlindungan konsumen, perlindungan pekerja, dan perlindungan kualitas produk. Di sini terdapat celah intervensi, mungkin dengan memberikan bintang baru bahwa suatu entitas membayar pajak dan dijamin kualitas layanannya sehingga konsumen menjadi mantab dan kembali kepada si pelaku bisnis akan menjadi dipilih daripada yang tidak membayar pajak dan memeroleh intervensi negara.
Dari proposal di atas, negara jangan hanya datang menagih pajak, tetapi datang bersama “bintang” yang menjamin kualitas dan menjamin sebagai Perusahaan yang “trusted”. Konsumen juga sudah mulai suka dengan Perusahaan yang membayar pajak. Dengan demikian sektor informal bisa tetap pada sifatnya dan karena kecil dan kegesitannya, tetapi kuat dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Kutukan Harga Emas Sekali lagi pemerintah hendaknya datang secara komprehensif oleh sebab itu koordinasi yang solid lintas departemen sungguh sangat mendesak. Banyak layanan pemerintah masih ala kadarnya dan sering merugikan masyarakat bahkan pada departemen yang seharusnya melindungi masyarakat. (Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah)
(lam)