KPAI Ungkap Bagian Tubuh Anak yang Dilarang Disentuh Usai Viral Kasus Gus Elham
Esti setiyowati
Senin, 17 November 2025 - 15:42 WIB
Ilustrasi edukasi seks pada anak. Foto: Istimewa.
Nama pendakwah asal Kediri, Gus Elham beberapa waktu ke belakang menjadi sorotan publik usai video viral yang memperlihatkan aksinya mencium bocah perempuan di depan umum.
KomisionerKPAI, Aris Adi Leksono menyebut aksi tersebut tidak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, agama dan prinsip perlindungan anak.
Aris mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca juga: Menteri PPPA Minta Waspadai Praktik Child Grooming dari Kasus Gus Elham
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dijelaskan bahwa setiap bentuk tindakan fisik atau nonfisik yang bersifat seksual dan dilakukan tanpa persetujuan korban, termasuk mencium, menyentuh, atau meraba bagian tubuh anak dengan konotasi seksual, merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
"Tindakan mencium anak di ruang publik, apalagi disertai sorotan media, dapat memberikan contoh yang keliru dan mengaburkan batas antara kasih sayang dan pelanggaran privasi tubuh anak,” kata Aris dalam keterangannya.
Sebagai pedoman, KPAI menegaskan bahwa bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, selain orang tua untuk alasan perawatan, kesehatan, atau keamanan.
KomisionerKPAI, Aris Adi Leksono menyebut aksi tersebut tidak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, agama dan prinsip perlindungan anak.
Aris mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca juga: Menteri PPPA Minta Waspadai Praktik Child Grooming dari Kasus Gus Elham
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dijelaskan bahwa setiap bentuk tindakan fisik atau nonfisik yang bersifat seksual dan dilakukan tanpa persetujuan korban, termasuk mencium, menyentuh, atau meraba bagian tubuh anak dengan konotasi seksual, merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
"Tindakan mencium anak di ruang publik, apalagi disertai sorotan media, dapat memberikan contoh yang keliru dan mengaburkan batas antara kasih sayang dan pelanggaran privasi tubuh anak,” kata Aris dalam keterangannya.
Sebagai pedoman, KPAI menegaskan bahwa bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, selain orang tua untuk alasan perawatan, kesehatan, atau keamanan.