Babe Haikal Minta Sertifikat Halal Kembali Punya Masa Kedaluwarsa
Esti setiyowati
Senin, 17 November 2025 - 20:19 WIB
Babe Haikal Minta Sertifikat Halal Kembali Punya Masa Kedaluwarsa. Foto: Istimewa.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengusulkan agar sertifikat halalkembali memiliki batas masa berlaku.
Hal tersebut disampaikan Haikal Hasan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (17/11/2025).
Haikal beralasan perubahan komposisi bahan berbagai macam produk bergerak semakin dinamis.
Baca juga: BPJPH Gelar Sertifikasi Halal On The Spot Serentak di 11 Kota Pulau Jawa
"Saya usul (sertifikat halal) berlaku dua tahun saja, karena ingredients terus berubah. Bahkan, di (sektor produk) kosmetik, saya dengar dari beberapa pabrik, perubahan ingredients-nya bisa enam bulan sekali," jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), sertifikat halal berlaku selamanya selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal (PPH).
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, sertifikat halal hanya berlaku selama empat tahun dan wajib diperpanjang tiga bulan sebelum masa berlakunya habis.
Hal tersebut disampaikan Haikal Hasan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (17/11/2025).
Haikal beralasan perubahan komposisi bahan berbagai macam produk bergerak semakin dinamis.
Baca juga: BPJPH Gelar Sertifikasi Halal On The Spot Serentak di 11 Kota Pulau Jawa
"Saya usul (sertifikat halal) berlaku dua tahun saja, karena ingredients terus berubah. Bahkan, di (sektor produk) kosmetik, saya dengar dari beberapa pabrik, perubahan ingredients-nya bisa enam bulan sekali," jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), sertifikat halal berlaku selamanya selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal (PPH).
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, sertifikat halal hanya berlaku selama empat tahun dan wajib diperpanjang tiga bulan sebelum masa berlakunya habis.