LANGIT7.ID-, Jakarta - - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (
BPJPH)
Ahmad Haikal Hasan mengusulkan agar
sertifikat halal kembali memiliki batas masa berlaku.
Hal tersebut disampaikan Haikal Hasan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (17/11/2025).
Haikal beralasan perubahan komposisi bahan berbagai macam produk bergerak semakin dinamis.
Baca juga: BPJPH Gelar Sertifikasi Halal On The Spot Serentak di 11 Kota Pulau Jawa"Saya usul (
sertifikat halal) berlaku dua tahun saja, karena ingredients terus berubah. Bahkan, di (sektor produk) kosmetik, saya dengar dari beberapa pabrik, perubahan ingredients-nya bisa enam bulan sekali," jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker),
sertifikat halal berlaku selamanya selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal (PPH).
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, sertifikat halal hanya berlaku selama empat tahun dan wajib diperpanjang tiga bulan sebelum masa berlakunya habis.
Aturan ini sudah tidak berlaku lagi usai perubahan yang tertulis di
UU Ciptaker.
Apabila terjadi perubahan komposisi bahan dan/atau PPH, maka sertifikat halal wajib diperbarui dan perubahan komposisi bahan dan/atau PPH wajib dilaporkan kepada BPJPH.
Menurut Haikal, masa berlaku sertifikat yang diperbarui secara berkala dapat menumbuhkan kepercayaan yang lebih terhadap produk dalam negeri, khususnya pada negara tujuan ekspor.
Baca juga: BPJPH: Sertifikasi Halal Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah Menuju Pusat Halal Dunia"Ketika nanti kita sudah berlaku secara internasional,
single window, percaya, nanti barang kita tidak bisa masuk ke negara orang. Karena negara orang, ketika kita
input, mereka (negara tujuan) meminta
valid until. Bagaimana ceritanya (barang) kita bisa masuk kalau (sertifikat halalnya)
until forever?" kata Haikal.
Haikal mengatakan, sertifikasi halal yang berlaku selamanya menimbulkan keraguan. Ia kemudian menyebutkan beberapa negara tujuan ekspor yang menerapkan masa berlaku terbatas, umumnya dalam jangka waktu 1-3 tahun.
"Ada perusahaan permen terkenal, ditolak masuk ke Uni Emirat (Arab) gara-gara (sertifikat halal) valid until-nya (hingga selamanya). Jadi, mohon sekali peninjauan," tambahnya.
(est)