Poligami yang Sempit dan Berat: Membaca Ulang Ayat yang Sering Disalahpahami
Miftah yusufpati
Jum'at, 21 November 2025 - 08:21 WIB
Poligami bukan proyek menaikkan status sosial laki-laki. Bukan pula hak istimewa yang bisa diklaim tanpa syarat. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Di sebuah ruang konsultasi keluarga di Jakarta Timur, seorang perempuan muda menahan napas sebelum bertanya: apakah suaminya boleh menikah lagi? Pertanyaan itu tidak baru, namun selalu mengguncang: antara teks suci, tafsir ulama, dan kenyataan hidup.
Perdebatan poligami di Indonesia seakan tak pernah padam. Regulasi negara membatasi, opini publik menggugat, sementara sebagian kelompok agama menyandarkan argumen pada satu ayat yang paling sering dikutip: An-Nisa ayat 3.
Namun ayat itu jauh lebih rumit dari slogan yang biasa dikibarkan. Dalam Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat(Mizan), Prof. Dr. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa ayat poligami bukanlah ajakan, melainkan teguran—dan sekaligus pembatasan yang ketat.
Dalam ayat itu Allah berfirman: kawinilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga, atau empat—jika kamu takut tidak mampu berlaku adil kepada perempuan yatim dalam pemeliharaanmu.
Istri Nabi, Aisyah r.a., menceritakan bahwa ayat ini turun sebagai kritik terhadap laki-laki yang hendak menikahi anak yatim kaya dan cantik yang mereka asuh, tetapi enggan memberi mahar dan perlakuan adil.
Ayat itu, kata Quraish Shihab, pada dasarnya melarang praktik itu melalui kalimat yang tegas. Penyebutan “dua, tiga, atau empat” bukan perintah memperbanyak istri, melainkan konsekuensi logis: jika kamu tak bisa adil kepada anak yatim itu, maka menikahlah dengan perempuan lain—tapi pastikan keadilan tetap menjadi syarat pokok.
Redaksinya mirip peringatan: “Jika makanan ini membahayakanmu, habiskan saja makanan lain yang aman.” Bukan ajakan makan sebanyak-banyaknya, melainkan penegasan larangan.
Perdebatan poligami di Indonesia seakan tak pernah padam. Regulasi negara membatasi, opini publik menggugat, sementara sebagian kelompok agama menyandarkan argumen pada satu ayat yang paling sering dikutip: An-Nisa ayat 3.
Namun ayat itu jauh lebih rumit dari slogan yang biasa dikibarkan. Dalam Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat(Mizan), Prof. Dr. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa ayat poligami bukanlah ajakan, melainkan teguran—dan sekaligus pembatasan yang ketat.
Dalam ayat itu Allah berfirman: kawinilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga, atau empat—jika kamu takut tidak mampu berlaku adil kepada perempuan yatim dalam pemeliharaanmu.
Istri Nabi, Aisyah r.a., menceritakan bahwa ayat ini turun sebagai kritik terhadap laki-laki yang hendak menikahi anak yatim kaya dan cantik yang mereka asuh, tetapi enggan memberi mahar dan perlakuan adil.
Ayat itu, kata Quraish Shihab, pada dasarnya melarang praktik itu melalui kalimat yang tegas. Penyebutan “dua, tiga, atau empat” bukan perintah memperbanyak istri, melainkan konsekuensi logis: jika kamu tak bisa adil kepada anak yatim itu, maka menikahlah dengan perempuan lain—tapi pastikan keadilan tetap menjadi syarat pokok.
Redaksinya mirip peringatan: “Jika makanan ini membahayakanmu, habiskan saja makanan lain yang aman.” Bukan ajakan makan sebanyak-banyaknya, melainkan penegasan larangan.