MUI Sebut Nikah Siri Sah tapi Haram, Kok Bisa? Ini Penjelasannya!
Esti setiyowati
Rabu, 26 November 2025 - 17:18 WIB
Ilustrasi pernikahan dalam adat Jawa. Foto: Istimewa.
Nikah siri seringkali menjadi pilihan sebagian orang karena berbagai alasan. Ada yang bermotif menghindari zina, meningkatkan ekonomi keluarga, hingga jalan untuk berpoligami.
Secara sederhana, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil.
Baca juga: 2 Kementerian Terpaksa Turun Gunung Tangani Problem Nikah Siri
Praktiknikah siri sah secara agama bila memenuhi syarat dan rukun. Hanya saja pernikahan tersebut tidak dicatatkan di KUA.
Karena itu, praktiknikah di bawah tangan ini disebut lebih banyak membawa dampak negatif atau madharat pada istri ataupun anak dari pernikahan tersebut.
Sebab meski sah secara agama, tetapi pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan agar masyarakat menghindari nikah siri dan memilih jalur pernikahan yang tercatat resmi oleh negara.
Secara sederhana, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil.
Baca juga: 2 Kementerian Terpaksa Turun Gunung Tangani Problem Nikah Siri
Praktiknikah siri sah secara agama bila memenuhi syarat dan rukun. Hanya saja pernikahan tersebut tidak dicatatkan di KUA.
Karena itu, praktiknikah di bawah tangan ini disebut lebih banyak membawa dampak negatif atau madharat pada istri ataupun anak dari pernikahan tersebut.
Sebab meski sah secara agama, tetapi pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan agar masyarakat menghindari nikah siri dan memilih jalur pernikahan yang tercatat resmi oleh negara.