home masjid

Menemukan Ampunan: Tobat Dapat Mengatasi Masa Lalu yang Paling Kelam

Kamis, 04 Desember 2025 - 04:15 WIB
Kisah perempuan Juhainah menantang stigma: ia datang menyerahkan diri, bukan untuk dihukum, tetapi untuk pulang kepada Tuhan. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Perempuan itu datang sendirian. Dari kabilah Juhainah, membawa rahasia yang tak lagi bisa ia sembunyikan: ia hamil karena zina. Di hadapan Nabi, ia mengucapkan kalimat yang jarang terdengar dari siapa pun, apalagi dalam budaya yang malu adalah pakaian kehormatan: Wahai Rasulullah, aku telah melanggar had, maka jatuhkanlah hukumannya kepadaku.

Riwayat yang dicatat dalam Sahih Muslim ini bukan hanya tentang hukuman. Ia tentang sebuah lompatan moral: keberanian seorang perempuan menghadap Tuhan lewat jalur yang paling jujur, meski jalur itu mengantarnya ke hukuman terberat.

Respons Nabi bukan teriakan, bukan penghakiman. Beliau memanggil keluarganya dan berkata: Perlakukanlah dia dengan baik, dan jika ia telah melahirkan, bawalah dia kembali. Para ulama seperti An-Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan bahwa jeda ini bukan sekadar prosedur, tetapi pengakuan bahwa kehidupan baru dalam kandungannya harus dilindungi. Etika hukum, dalam Islam, tidak pernah meniadakan nilai kemanusiaan.

Setelah ia melahirkan dan kembali, hukuman rajam ditegakkan. Badannya diikat, jiwanya diserahkan pada Tuhan. Lalu sesuatu yang mengejutkan terjadi: Nabi menshalatkannya. Umar bin Khattab yang melihat itu bertanya, penuh keheranan: apakah engkau menshalatkannya padahal ia telah berzina? Nabi menjawab: Ia telah melakukan taubat yang jika dibagikan kepada tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya mencukupi mereka.

Itu bukan pujian ringan. Dalam literatur hadis, ucapan sebesar ini jarang disematkan kepada individu tertentu.

Cendekiawan klasik seperti al-Qadhi Iyadh memandang kasus ini sebagai bukti bahwa taubat bukan sekadar permintaan maaf, melainkan transformasi batin yang membuat pelakunya layak mendapat doa Nabi. Dalam literatur fikih, kisah perempuan Juhainah sering dibahas bersama kisah Maiz bin Malik, lelaki yang juga datang sendiri mengakui zina. Dua tokoh ini mewakili satu fenomena: kejujuran moral yang berangkat dari kesadaran, bukan paksaan.

Sosiolog Muslim kontemporer seperti Khaled Abou El Fadl membaca hadis ini sebagai pengingat bahwa sistem hukum Islam lahir dalam ekosistem moral yang lembut, bukan kejam. Tindakan Nabi yang menyuruh keluarga memperlakukan perempuan itu dengan baik, lalu menshalatkannya, adalah sinyal bahwa hukuman tidak menghapus martabat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya