home global news

Menteri Sosial: Penggalangan Dana Harus Minta Izin Dahulu

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:05 WIB
Mensos Gus Ipul ingatkan tentang penggalangan dana harus melalui zizin terlebih dahulu. Foto: ist
Menteri Sosial Yusuf atau Gus Ipulmengingatkan mengenai aturan penggalangan dana, terutama pada situasi saat ini dimana marak aksi solidaritas yang dilakukan artis maupun influencer mengumpulkan dana hingga miliaran rupiah, untuk penyintas bencana di Sumatera.

Gus Ipul menjelaskan bahwa izin dapat diperoleh dari tingkat kabupaten, kota, atau langsung dari Kementerian Sosial, tergantung cakupan wilayah kegiatan donasi.

"Proses perizinan tidak sulit dan justru memastikan pengumpulan dana berlangsung transparan," ujar Gus Ipul mengutip dari Kompas TV, Selasa (9/12/2025).

Untuk donasi skala besar, lanjutnya, seperti di atas Rp500 juta, wajib melibatkan auditor bersertifikat agar alur dana dapat dipertanggungjawabkan secara rinci.

Menurutnya, aspek pelaporan menjadi elemen paling penting setelah menerima sumbangan dari masyarakat dengan nilai uang yang besar.

Baca juga:Tak Mau Fokus Pada Status Bencana Nasional, Gubernur Aceh: Saya Hanya Berusaha dan Berdoa

Untuk penggalangan dana skala besar, kata Gus Ipul, ada standar audit profesional yang bertugas melaporkan detail penggunaan uang donasi. Apabila di atas Rp 500 juta, harus menggunakan auditor yang bersertifikat dan juga melaporkan soal asal muasal dana dan juga peruntukannya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya