home masjid

Kuwait Perketat Cuti Imam hingga Muazin selama Ramadhan

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:45 WIB
Masji Agung Kuwait. Foto: Ist.
Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait memberlakukan pembatasan ketat terkait cuti bagi para imam, muazin, hingga penceramah selama bulan suci Ramadhan.

Peraturan baru tersebut mengharuskan imam, muazin, dan penceramah untuk menangguhkan cuti yang telah disetujui dan menyesuaikan jadwal kerja untuk kelancaran operasional masjid.

Baca juga: Kuwait Batal Lawan Indonesia, PSSI Segera Cari Pengganti untuk FIFA Matchday

Melansir Gulf News, Rabu (15/1/2026), surat edaran administratif dari Departemen Sektor Masjid Kementerian mengamanatkan bahwa semua cuti bagi staf keagamaan dihentikan selama bulan Ramadan 1447 H (2026).

Kebijakan ini menanggapi peningkatan signifikan dalam kegiatan doa, khotbah, dan ibadah yang membutuhkan staf penuh.

Surat edaran itu menetapkan bahwa setiap permintaan cuti harus diajukan setidaknya satu minggu sebelumnya dan hanya dapat ditandatangani oleh karyawan pengganti itu sendiri, melarang siapa pun untuk menandatangani atas nama orang lain.

Lebih lanjut disebutkan bahwa perpanjangan cuti hanya akan diberikan dalam situasi darurat dan memerlukan permintaan tertulis resmi kepada pimpinan departemen.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya