Menteri Agama Percepat Pembentukan Ditjen Pesantren, Sebut Butuh Anggaran Rp12,6 Triliun
Lusi mahgriefie
Kamis, 29 Januari 2026 - 09:24 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (28/1). Foto: dok. Kemenag
Rencana pembentukan Direktorat Jendral (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama disampaikan kembali oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Ia mengatakan, pembentukan dan operasionalisasi Ditjen Pesantren diperkirakan membutuhkan anggaran strategis hingga Rp12,6 triliun.
"Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menimbulkan kebutuhan anggaran baru yang bersifat strategis," ujar Menag saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan bahwa Ditjen Pesantren dirancang untuk menjalankan tiga fungsi utama sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pesantren, yakni fungsi pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan. Dengan ruang lingkup tugas yang luas tersebut, diperlukan dukungan pendanaan yang memadai agar Ditjen Pesantren mampu menjalankan mandatnya secara optimal.
Baca juga:Ditjen Pesantren Segera Dibentuk, Pemerintah Ingin Tata Kelola Pendidikan Lebih Tajam
Mengenai operasional pesantren yang dimaksud, mencakup pembinaan kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan pesantren, serta penguatan peran pesantren dalam kemandirian ekonomi umat.
Dengan adanya pembentukan unit eselon I baru ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pesantren secara lebih terfokus, terintegrasi, dan berkelanjutan, seiring dengan meningkatnya tuntutan peran pesantren dalam kehidupan sosial, keagamaan, dan kebangsaan.
Baca juga:DPR Dukung Usulan Tambahan Anggaran Kemenag 2026 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru
"Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menimbulkan kebutuhan anggaran baru yang bersifat strategis," ujar Menag saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan bahwa Ditjen Pesantren dirancang untuk menjalankan tiga fungsi utama sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pesantren, yakni fungsi pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan. Dengan ruang lingkup tugas yang luas tersebut, diperlukan dukungan pendanaan yang memadai agar Ditjen Pesantren mampu menjalankan mandatnya secara optimal.
Baca juga:Ditjen Pesantren Segera Dibentuk, Pemerintah Ingin Tata Kelola Pendidikan Lebih Tajam
Mengenai operasional pesantren yang dimaksud, mencakup pembinaan kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan pesantren, serta penguatan peran pesantren dalam kemandirian ekonomi umat.
Dengan adanya pembentukan unit eselon I baru ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pesantren secara lebih terfokus, terintegrasi, dan berkelanjutan, seiring dengan meningkatnya tuntutan peran pesantren dalam kehidupan sosial, keagamaan, dan kebangsaan.
Baca juga:DPR Dukung Usulan Tambahan Anggaran Kemenag 2026 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru