home global news

Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Diputus Bebas Murni

Selasa, 12 Oktober 2021 - 17:32 WIB
Proses persidangan Zaim Saidi di PN Depok (foto: Twitter/@AlghifAqsa)
Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi diputus bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait kasus penggunaan koin dinar-dirham sebagai alat transaksi di pasar tersebut.

“Alhamdulillah Zaim Saidi, Pasar Muamalah yang gunakan dinar dan dirham diputus bebas,” kata Pengacara Zaim Saidi, Alghifari Aqsa melalui akun twitternya, Selasa (12/10/2021).

Zaim Saidi sempat didakwa melanggar Pasal 10 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Seiring berjalannya persidangan, jaksa hanya menuntut Zaim selama 1 tahun penjara. Namun akhirnya hakim memutus Zaim bebas murni.

Menurut Alghifari, kebebasan Zaim adalah kemenangan buat banyak orang. Karena awalnya banyak orang yang hendak membayar zakat menggunakan dinar-dirham takut akibat penangkapan terhadap Zaim Saidi.

“Selamat untuk semua yang ingin berzakat dengan dinar dan dirham,” kata Alghifari.

Zaim Saidi dikenal sebagai aktivis NGO dan sempat aktif di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Belakangan ia menjadi pegiat ekonomi syariah dan menghendaki penerapan ekonomi syariah secara kaffah bebas dari unsur ribawi.

Baca Juga:Transaksi Pakai Uang Kripto, Bagaimana Hukumnya?
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
muamalah pasar syariah zaim saidi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya