home global news

LPPOM Kritik Pelonggaran Aturan Halal untuk Produk Impor AS

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:57 WIB
Ilustrasi aturan halal. Foto: Ist.
Pemerintah Indonesia melonggarkan aturan halal, termasuk sertifikasi halal, untuk produk-produk dari Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Tanah Air.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) berjudul 'Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance'.

Dokumen tersebut menjelaskan bahwa pelonggaran aturan halal bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.

Baca juga: Impor Amerika Bebas Syarat Halal Usai Perjanjian Prabowo dan Donald Trump

Menanggapi kesepakatan dagang tersebut, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Muti Arintawati, meminta pemerintah Indonesia tidak takut pada tekanan asing terkait sertifikasi halal.

Muti menambahkan, LPPOM juga mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal.

"Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal," kata Muti dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya