home global news

Buntut WNA Ngamuk Masuk Musala karena Suara Tadarusan, Kemenag Ingatkan Aturan Pengeras Suara

Senin, 23 Februari 2026 - 09:54 WIB
Ilustrasi: ist
Kementerian Agama (Kemenag) memberi respons terkait warga negara asing (WNA) di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memprotes bahkan mengamuk karena merasa terganggu dengan suara warga saat menggelar tadarusan.

Insiden tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video yang menunjukkan keberatan terhadap penggunaan pengeras suara saat tadarus berlangsung.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar menyampaikan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah memiliki pedoman resmi yang berlaku secara nasional.

"Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut," ujar Thobib Al Asyhar dilansir dari laman Kemenag, Senin (23/2/2026).

Ia mengingatkan bahwa pedoman tersebut dimaksudkan sebagai panduan agar pelaksanaan syiar Islam tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam. Kementerian Agama mengimbau agar pengurus masjid dan musala mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Pedoman dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022 Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara terdiri atas dua jenis, yakni pengeras suara dalam yang difungsikan ke dalam ruangan masjid atau musala, dan pengeras suara luar yang diarahkan ke luar ruangan.

Baca juga:Riuh Isu Kebijakan Zakat untuk Program MBG, Kemenag Beri Sanggahan
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya