Pandangan Para Ulama Mengenai Perayaan Maulid Nabi
Muhajirin
Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:12 WIB
ilustrasi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (foto: pinterest)
Perayaan maulid Nabi Muhammad SAW sudah menjadi tradisi mayoritas umat Islam di berbagai belahan dunia. Umumnya perayaan maulid diadakan saat memasuki Rabi’ul Awal tahun Hijriah. Puncak perayaan ini digelar pada 12 Rabi’ul Awal, bertepatan dengan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Akan tetapi, kadang perayaan maulid berlangsung hingga akhir bulan Rabi’ul Awal. Ini karena setiap rumah kadang masih ada yang mengadakan maulid setelah 12 Rabi’ul Awal.
Berkenaan dengan hukum tradisi tersebut, As-Suyuthi dalam al-hawi lil Fatawi berpendapat, hukum asal peringatan maulid adalah bid’ah yang belum pernah dinukil dari kaum salafush shalih yang hidup pada tiga abad pertama.
Namun, kata As-Suyuthi, peringatan maulid mengandung kebaikan dan lawannya (keburukan). Jadi, barangsiapa dalam peringatan maulid berusaha melakukan hal-hal baik saja dan menjauhi lawannya, maka itu adalah bid’ah hasanah.
Al-Hafidz Ibnu Hajar juga mengatakan, “telah nyata bagiku dasar pengambilan peringatan maulid di atas dalil yang tsabit (shahih).”
Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani dalam Mafahim Yajibu An-Tushahla berpendapat, sesungguhnya mengadakan maulid nabi merupakan tradisi dari tradisi-tradisi yang baik. Maulid nabi mengandung banyak manfaat dan faedah yang kembali kepada manusia, sebab adanya karunia yang besar. Oleh karena itu, dianjurkan dalam syara’ dengan serangkaian pelaksanaannya.
Dari dua pendapat itu, dapat dipahami bahwa perayaan maulid nabi bukan ibadah baru. Sebab, perayaan maulid berisi bacaan shalawat, bacaan Al-Qur’an, dan mau’idzah hasanah. Maka dari itu, dalam perayaan maulid hanya formatnya yang baru, namun isinya merupakan ibadah-ibadah yang telah diatur dalam Al-Qur’an maupun hadits.
Akan tetapi, kadang perayaan maulid berlangsung hingga akhir bulan Rabi’ul Awal. Ini karena setiap rumah kadang masih ada yang mengadakan maulid setelah 12 Rabi’ul Awal.
Berkenaan dengan hukum tradisi tersebut, As-Suyuthi dalam al-hawi lil Fatawi berpendapat, hukum asal peringatan maulid adalah bid’ah yang belum pernah dinukil dari kaum salafush shalih yang hidup pada tiga abad pertama.
Namun, kata As-Suyuthi, peringatan maulid mengandung kebaikan dan lawannya (keburukan). Jadi, barangsiapa dalam peringatan maulid berusaha melakukan hal-hal baik saja dan menjauhi lawannya, maka itu adalah bid’ah hasanah.
Al-Hafidz Ibnu Hajar juga mengatakan, “telah nyata bagiku dasar pengambilan peringatan maulid di atas dalil yang tsabit (shahih).”
Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani dalam Mafahim Yajibu An-Tushahla berpendapat, sesungguhnya mengadakan maulid nabi merupakan tradisi dari tradisi-tradisi yang baik. Maulid nabi mengandung banyak manfaat dan faedah yang kembali kepada manusia, sebab adanya karunia yang besar. Oleh karena itu, dianjurkan dalam syara’ dengan serangkaian pelaksanaannya.
Dari dua pendapat itu, dapat dipahami bahwa perayaan maulid nabi bukan ibadah baru. Sebab, perayaan maulid berisi bacaan shalawat, bacaan Al-Qur’an, dan mau’idzah hasanah. Maka dari itu, dalam perayaan maulid hanya formatnya yang baru, namun isinya merupakan ibadah-ibadah yang telah diatur dalam Al-Qur’an maupun hadits.