LANGIT7.ID - Perayaan maulid Nabi Muhammad SAW sudah menjadi tradisi mayoritas umat Islam di berbagai belahan dunia. Umumnya perayaan maulid diadakan saat memasuki Rabi’ul Awal tahun Hijriah. Puncak perayaan ini digelar pada 12 Rabi’ul Awal, bertepatan dengan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Akan tetapi, kadang perayaan maulid berlangsung hingga akhir bulan Rabi’ul Awal. Ini karena setiap rumah kadang masih ada yang mengadakan maulid setelah 12 Rabi’ul Awal.
Berkenaan dengan hukum tradisi tersebut, As-Suyuthi dalam al-hawi lil Fatawi berpendapat, hukum asal peringatan maulid adalah bid’ah yang belum pernah dinukil dari kaum salafush shalih yang hidup pada tiga abad pertama.
Namun, kata As-Suyuthi, peringatan maulid mengandung kebaikan dan lawannya (keburukan). Jadi, barangsiapa dalam peringatan maulid berusaha melakukan hal-hal baik saja dan menjauhi lawannya, maka itu adalah bid’ah hasanah.
Al-Hafidz Ibnu Hajar juga mengatakan, “telah nyata bagiku dasar pengambilan peringatan maulid di atas dalil yang tsabit (shahih).”
Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani dalam Mafahim Yajibu An-Tushahla berpendapat, sesungguhnya mengadakan maulid nabi merupakan tradisi dari tradisi-tradisi yang baik. Maulid nabi mengandung banyak manfaat dan faedah yang kembali kepada manusia, sebab adanya karunia yang besar. Oleh karena itu, dianjurkan dalam syara’ dengan serangkaian pelaksanaannya.
Dari dua pendapat itu, dapat dipahami bahwa perayaan maulid nabi bukan ibadah baru. Sebab, perayaan maulid berisi bacaan shalawat, bacaan Al-Qur’an, dan mau’idzah hasanah. Maka dari itu, dalam perayaan maulid hanya formatnya yang baru, namun isinya merupakan ibadah-ibadah yang telah diatur dalam Al-Qur’an maupun hadits.
Atas dasar itu, banyak ulama yang mengatakan, perayaan maulid nabi merupakan bid’ah hasanah dan pelakunya mendapatkan pahala. Di antara dalil perayaan maulid nabi menurut sebagian ulama termaktub dalam Surah Yunus ayat 58.
Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad Saw) hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira.”
Ayat ini menganjurkan kepada umat Islam agar menyambut gembira anugerah dan rahmat Allah Ta’ala. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama saat menafsirkan kata ‘Al-Fadhlu’ dan ‘Ar-Rahmah’ dalam ayat tersebut.
Ada yang menafsirkan kedua lafadz itu dengan Al-Qur’an, ada pula yang memberikan penafsiran yang berbeda. Abu Syekh meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, yang dimaksud ‘Al-Fadhlu’ adalah ilmu, sedangkan ‘Ar-Rahmah’ adalah Nabi Muhammad SAW.
Pendapat yang masyhur, arti ‘Ar-Rahmah’ adalah Nabi Muhammad karena adanya isyarat firman Allah Ta’ala, “Kami tidak mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam.” (QS Al-Anbiya: 107).
Menurut Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani, bergembira dengan kelahiran Nabi Muhammad dianjurkan berdasarkan firman Allah dalam Surah Yunus ayat 58.
Dalam kitab Fathul Bari karya Al-Hafidz Ibnu hajar Al-Asqalani diceritakan, Abu Lahab mendapatkan keringanan siksa tiap Senin karena dia gembira atas kelahiran Rasulullah. Ini membuktikan, bergembira dengan kelahiran beliau memberikan manfaat yang sangat besar, bahkan orang kafir pun dapat merasakan manfaat itu.
Riwayat senada juga ditulis dalam beberapa kitab hadits, di antaranya Shahih Bukhari, Sunan Baihaqi al-kubra dan Syi’bul Iman.
Sumber: Tausiyah Amad Muzakki, S.Sy, M.H, Ustadz di cariustadz.id(jqf)