LANGIT7.ID-Setiap 12 Rabiul Awal, gema selawat menggema dari Maroko hingga Malaysia. Masjid-masjid di Nusantara penuh dengan qasidah dan ceramah. Jalan-jalan di Kairo diterangi lampu warna-warni, anak-anak menggenggam permen maulid. Tapi di tanah kelahiran Nabi, pemandangan itu tak terlihat. Tidak ada perayaan resmi, bahkan fatwa melarangnya. Benarkah Maulid Nabi sama sekali tak ada di Arab Saudi?
Jawabannya berakar pada ideologi keagamaan Kerajaan Saudi: Wahabisme. Gerakan yang lahir dari pemikiran Muhammad bin Abdul Wahhab (1703–1792) ini menekankan pemurnian akidah dan penolakan terhadap bid’ah—praktik keagamaan yang tak dikenal pada masa Rasulullah. Dalam pandangan Wahabi, Maulid Nabi adalah inovasi yang tidak pernah dilakukan Nabi dan sahabatnya. Tidak ada perintah dalam Al-Qur’an, tidak pula contoh dalam hadis. Kesimpulannya: haram.
Syaikh Abdul Aziz Al-Asheikh, Mufti Agung Saudi, menegaskan dalam khutbahnya: “Perayaan Maulid adalah bid’ah. Tidak pernah dilakukan generasi terbaik Islam. Yang wajib adalah ittiba’, bukan ibtida’.” Fatwa ini sudah menjadi sikap resmi negara sejak berdirinya Saudi modern pada 1932. Negara menegakkan larangan dengan perangkat hukum syariat. Cinta kepada Nabi, menurut mereka, diwujudkan dengan mengikuti sunnah sehari-hari, bukan ritual tahunan.
Baca juga: Sejarah Panjang Maulid Nabi: Antara Syariat dan Tradisi Argumen ini ditegaskan pula oleh ulama besar Wahabi, seperti Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin. Dalam
Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, Ibnu Utsaimin menulis: “Perayaan Maulid adalah tambahan yang tidak diajarkan Nabi” (Ibnu Utsaimin, Riyadh: Darul Watan, 1998).
Namun, larangan resmi bukan berarti Maulid hilang sepenuhnya. Di Hijaz—Makkah, Madinah, Jeddah—tradisi ini tetap hidup, meski diam-diam. Sebagian keluarga Alawiyyin dan komunitas sufi menggelar Maulid sederhana di rumah atau majelis kecil. Mereka membaca
Simthud Durar karya Habib Ali bin Muhammad al-Habsyi, berzikir, dan bersedekah. Tak ada arak-arakan atau gemerlap lampu. Hanya doa dan lantunan qasidah, di ruang privat, jauh dari sorotan aparat.
Maulid di Jeddah itu seperti rahasia umum. Dilakukan malam hari, hanya orang terdekat. Bagi mereka, ini ekspresi cinta, bukan ritual syirik.
Fenomena ini mencerminkan benturan antara ideologi resmi negara dan memori kultural masyarakat Hijaz—wilayah yang sejak lama lekat dengan tradisi Maulid, jauh sebelum lahirnya doktrin Wahabi.
Baca juga: Memahami Agama dalam Konteks Modern: Pelajaran dari Peringatan Maulid Nabi Oleh KH Faiz Syukron Makmun Warisan Sejarah: Dari Abbasiyah ke MakkahSejarah mencatat, Maulid bukanlah tradisi asing di dunia Arab. Imam al-Maqrizi, sejarawan Mesir abad ke-15, menulis tentang perayaan Maulid di istana penguasa Abbasiyah. Di Makkah, Syamsuddin As-Sakhawi (wafat 902 H) meriwayatkan bahwa ia sendiri pernah menghadiri peringatan Maulid yang khidmat. “Kami merasakan keberkahan hari itu,” tulisnya dalam
Subul al-Huda.
Catatan lain muncul dalam karya
Fuyudhul Haramain (abad ke-12 H), yang melukiskan malam Maulid di Makkah: jamaah berkumpul di rumah kelahiran Nabi, membaca sejarah hidup beliau, lalu menutup dengan doa keselamatan umat. Semua itu berlangsung sebelum reformasi Wahabi menghapus jejak perayaan.
Bagi Wahabi, Maulid adalah
bid’ah sayyi’ah—sesat. Tapi banyak ulama Ahlussunnah memandang sebaliknya: Maulid termasuk
bid’ah hasanah—baik. Imam Jalaluddin as-Suyuthi menulis risalah khusus,
Husn al-Maqsid fi Amal al-Maulid, yang menegaskan kebolehannya selama diisi zikir dan syukur. Ibnu Hajar al-Asqalani, ulama besar abad ke-15, juga berpendapat: “Maulid mengandung kebaikan karena menghidupkan ingatan pada Nabi.”
Perdebatan ini melampaui ruang fikih, masuk ke arena sosial dan politik. Noora Kamel dalam tulisannya
The Contested Mawlid un-Nabi (Journal of Islamic Studies, 2016) menyebut Maulid sebagai medan perebutan otoritas: siapa yang berhak menentukan ortodoksi—negara, ulama, atau komunitas?
Baca juga: Jutaan Rakyat Yaman Tumpah Ruah di Jalan Peringati Maulid Nabi Muhammad Realitas Kontemporer: Negara, Agama, dan IdentitasSejak berdirinya Kerajaan Saudi, restriksi terhadap Maulid tak pernah kendur. Tapi modernisasi, arus migrasi, dan media sosial membuat wacana ini kembali mencuat. Di Instagram dan TikTok, potongan video Maulid di Jeddah viral—meski menuai pro dan kontra. Negara tetap bergeming: tidak ada Maulid di ruang publik. Namun di balik pintu, tradisi itu tak mati.
Larangan Maulid di Saudi bukan hanya soal hukum agama. Ia bagian dari politik identitas: menjaga puritanisme sebagai pilar kekuasaan. Kompromi terhadap Maulid berarti mengikis legitimasi ideologi negara. Tapi kehidupan sosial Hijaz menunjukkan satu hal: tradisi selalu mencari jalan untuk bertahan.
Akankah Maulid kembali ke ruang publik Saudi? Sulit. Tapi selama cinta kepada Nabi tetap menyala, 12 Rabiul Awal akan terus dikenang—meski hanya dalam bisik doa di ruang-ruang sunyi. (*)
(mif)