LANGIT7.ID-Mataram; Seorang calon haji asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terpaksa mengurungkan niatnya untuk menunaikan ibadah haji tahun ini. Pasalnya, ia ditolak masuk oleh otoritas Imigrasi Arab Saudi sesaat setelah tiba di Tanah Suci.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB, Lalu Muhamad Amin, membenarkan kejadian ini. Calon haji laki-laki tersebut tergabung dalam Kloter 5 dan sudah berada di Asrama Haji Embarkasi Lombok sebelum akhirnya dipulangkan.
Penyebab: Umrah 2017 Lalu, Pernah "Kabur" Tinggal di SaudiBerdasarkan investigasi internal, masalah ini bermula dari perjalanan umrah calon jamaah tersebut pada tahun 2017. Saat itu, ia memang masuk Arab Saudi dengan visa umrah. Namun, setelah selesai beribadah, ia tidak langsung pulang ke Indonesia.
"Saat waktu umrah selesai, yang bersangkutan memilih tetap tinggal di Arab Saudi. Alasannya saat itu ingin menunggu pelaksanaan haji," jelas Lalu Muhamad Amin di Mataram, Jumat.
Keputusan untuk tinggal lebih lama dari izin yang diberikan (overstay) inilah yang menjadi bumerang. Imigrasi Arab Saudi yang sangat ketat mencatat pelanggaran tersebut ke dalam sistem biometrik sidik jari.
"Red Flag" di Sidik Jari, Kena Sanksi 10 TahunSembilan tahun kemudian, saat mencoba masuk lagi untuk ibadah haji, sistem imigrasi Arab Saudi langsung mendeteksi riwayat pelanggarannya.
"Sidik jarinya terbaca pernah mendapat sanksi. Akibatnya, otoritas setempat memberlakukan pembatasan masuk selama 10 tahun," ujar Lalu Amin.
Ia menegaskan bahwa penolakan ini merupakan hak penuh imigrasi negara tujuan demi alasan keamanan dan ketertiban. Sistem imigrasi Saudi memang tidak terintegrasi dengan Indonesia. Jadi, meskipun di tanah air tidak ada masalah saat keberangkatan, begitu sidik jari dipindai di bandara Arab Saudi, riwayat pelanggaran akan langsung terbaca.
Nasib Jamaah dan Kewajiban Setelah DipulangkanSaat ini, calon haji tersebut sudah kembali di Mataram dalam keadaan selamat dan telah diserahkan kepada keluarganya.
Namun, proses hajinya harus dihentikan sementara. Ada konsekuensi yang harus ditanggung:
1. Biaya Tiket: Jamaah wajib mengembalikan biaya tiket yang telah dikeluarkan oleh negara.
2. Administrasi Diulang: Proses administrasi hajinya harus dimulai dari awal, termasuk pelunasan BPIH dan perbaikan legalitas dokumen.
"Tidak ada prioritas khusus. Setelah masa blacklist-nya habis (10 tahun), barulah ia bisa mendaftar dan berangkat lagi seperti calon haji biasa," tegas Lalu Amin.
Pasca kejadian ini, PPIH Embarkasi Lombok mengimbau seluruh jamaah agar berlaku jujur melaporkan kondisi atau persoalan keimigrasian yang pernah dialami kepada petugas sejak awal.
"Jangan mengambil tindakan sendiri tanpa verifikasi. Jika jujur dari awal, kita bisa cek dan konsultasi lebih dulu, sehingga tidak terjadi penolakan di tengah jalan," pesannya.
Total Jamaah yang Berhasil DiberangkatkanMeski ada satu kasus penolakan, secara keseluruhan pemberangkatan jamaah haji asal NTB berjalan lancar. Hingga 30 April 2026, total jamaah yang sudah tiba di Arab Saudi tercatat 2.722 orang. Mereka didampingi oleh 28 petugas, sehingga total warga NTB yang berada di Tanah Suci saat ini mencapai 2.750 orang.(*/saf/ant)
(lam)