LANGIT7.ID-Jakarta; Penanganan medis menjadi prioritas utama setelah insiden kecelakaan bus yang menimpa jamaah haji Indonesia di Madinah pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 10.30 waktu setempat. Pemerintah memastikan seluruh korban langsung mendapatkan perawatan serta pendampingan dari petugas di lapangan.
Peristiwa tersebut melibatkan jamaah dari dua kelompok terbang, yakni SUB-02 dan JKS-01. Berdasarkan laporan resmi, terdapat tujuh jamaah dari JKS-01, dua jamaah dari SUB-02, serta satu pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang mengalami luka ringan.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyampaikan kondisi terbaru para korban. “Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).
Selain memastikan perawatan berjalan optimal, pemerintah juga terus melakukan pemantauan terhadap kondisi jamaah selama masa pemulihan. Dukungan tidak hanya diberikan dari sisi kesehatan, tetapi juga mencakup kebutuhan logistik agar jamaah tetap merasa aman dan nyaman.
Di sisi lain, Kemenhaj menekankan pentingnya kedisiplinan seluruh pihak dalam pelaksanaan ibadah haji, termasuk peran KBIHU yang harus selalu berkoordinasi dengan petugas resmi di lapangan.
“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegasnya.
Dalam rangka menunjang aktivitas ibadah, pemerintah tetap memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi di Madinah seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Seluruh kegiatan ini dijalankan secara terkoordinasi di bawah pengawasan petugas resmi.
Kemenhaj juga mengingatkan agar tidak ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang dapat merugikan jamaah, termasuk praktik pungutan liar.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tandasnya.
Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga penyelenggaraan ibadah haji tetap aman, tertib, serta berfokus pada perlindungan dan kenyamanan jamaah Indonesia di Tanah Suci.
(lam)