home masjid

Panduan Masbuk Shalat Ied: Tata Cara Menambah Rakaat yang Tertinggal Menurut Mazhab Syafii

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:00 WIB
Islam sangat menghargai ketertiban prosedur ibadah bahkan dalam kondisi darurat atau terlambat. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Suasana khidmat shalat Ied di lapangan terbuka sering kali menyisakan cerita bagi mereka yang datang terlambat. Ketika imam sudah berada di rakaat kedua, sebagian jamaah baru saja bergabung dalam barisan. Bagi sang masbuk yang tertinggal satu rakaat penuh, persoalan tidak berhenti pada sekadar mengikuti gerakan imam hingga salam.

Pertanyaan besar muncul saat imam mengakhiri shalat: bagaimana tata cara menyempurnakan rakaat yang hilang tersebut, terutama terkait jumlah takbir zawaid (tambahan) yang menjadi ciri khas shalat hari raya?

Secara prinsip, para ulama sepakat bahwa makmum yang tertinggal wajib mengqadha atau menyempurnakan rakaatnya. Kesepakatan ini berakar pada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Al-Bukhari nomor 636:

فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Yang kalian dapati maka shalatlah dan apa yang terlewatkan maka sempurnakanlah.

Namun, di balik teks yang tampak lugas tersebut, tersimpan diskusi mendalam di kalangan ahli fikih mengenai anatomi shalat masbuk. Apakah rakaat yang didapati makmum bersama imam itu terhitung sebagai awal shalatnya atau akhir shalatnya? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan berapa kali sang masbuk harus bertakbir saat berdiri sendiri nanti.

Pendapat yang dianggap kuat oleh mayoritas ahli ilmu, termasuk madzhab asy-Syafii dan satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal, menyatakan bahwa rakaat yang didapati makmum bersama imam adalah permulaan shalatnya. Artinya, rakaat kedua imam bagi sang masbuk adalah rakaat pertamanya sendiri. Pendapat ini dirajihkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu Fatawa beliau.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya