Kemenag Siapkan PAUD Al Quran Jadi Lembaga Pendidikan Formal
Esti setiyowati
Jum'at, 10 April 2026 - 19:36 WIB
Ilustrasi pendidikan quran. Foto: LANGIT7.
Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mengatur Pendidikan Al Quran untuk Anak Usia Dini (PAUDQU) agar dapat bertransformasi menjadi lembaga pendidikan formal dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan bahwa penguatan regulasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan pendidikan berbasis Al Quran dapat berkembang seiring dengan sistem pendidikan formal di Indonesia.
“Kita harus memastikan pendidikan berbasis Al Quran berkembang seiring dengan kemajuan pendidikan formal dengan PAUDQU yang kini dipersiapkan menjadi lembaga formal,” ujar Basnangdalam keterangannya, dikutip Jumat (10/4/2026).
Baca juga:Sambut HAB ke-80, 11.000 Guru PAUDQu Sukses Gelar Khataman Al-Qur’an Akbar
Basnang menjelaskan bahwa PAUDQU yang sebelumnya sempat dihentikan sementara atau dimoratorium karena lemahnya dasar hukum, kini sedang mengembangkan kurikulum dan metodologi pembelajaran yang lebih terstruktur sehingga dapat terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Kemenag tengah menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang PAUDQU yang akan menjadi dasar hukum penetapan lembaga ini sebagai pendidikan formal anak usia dini, lengkap dengan standar kurikulum dan peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Ke depan, PAUDQU akan menerapkan delapan standar pendidikan, termasuk penguatan materi pembelajaran sesuai perkembangan anak usia dini, sistem penilaian yang objektif, serta tata kelola lembaga yang lebih efektif untuk menjamin mutu pendidikan.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan bahwa penguatan regulasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan pendidikan berbasis Al Quran dapat berkembang seiring dengan sistem pendidikan formal di Indonesia.
“Kita harus memastikan pendidikan berbasis Al Quran berkembang seiring dengan kemajuan pendidikan formal dengan PAUDQU yang kini dipersiapkan menjadi lembaga formal,” ujar Basnangdalam keterangannya, dikutip Jumat (10/4/2026).
Baca juga:Sambut HAB ke-80, 11.000 Guru PAUDQu Sukses Gelar Khataman Al-Qur’an Akbar
Basnang menjelaskan bahwa PAUDQU yang sebelumnya sempat dihentikan sementara atau dimoratorium karena lemahnya dasar hukum, kini sedang mengembangkan kurikulum dan metodologi pembelajaran yang lebih terstruktur sehingga dapat terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Kemenag tengah menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang PAUDQU yang akan menjadi dasar hukum penetapan lembaga ini sebagai pendidikan formal anak usia dini, lengkap dengan standar kurikulum dan peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Ke depan, PAUDQU akan menerapkan delapan standar pendidikan, termasuk penguatan materi pembelajaran sesuai perkembangan anak usia dini, sistem penilaian yang objektif, serta tata kelola lembaga yang lebih efektif untuk menjamin mutu pendidikan.