home global news

Kemendiktisaintek Awasi Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di UI dan Menjamin Perlindungan Korban

Selasa, 14 April 2026 - 20:46 WIB
Mendiktisaintek Brian Yuliarto
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bersama Universitas Indonesia memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan ditangani serius. Termasuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

Hal tersebut disampaikan Mendiktisaintek Brian Yuliarto dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).



"Kemendiktisaintek memastikan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan konsisten di seluruh perguruan tinggi," tambah Brian.

Dalam hal ini, lanjutnya, Kemendiktisaintek tidak memberi ruang bagi tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi. Hal ini menjadi respons pemerintah terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Baca juga:Awal Mula Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FHUI Terkuak dan Viral di Medsos

Brian juga menyebut jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan rektor UI terkait penanganan kasus tersebut. Yang penting kata dia korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya