home edukasi & pesantren

Hadis Jadi Pilar Kedua Hukum Islam, Ini Penjelasan Muhammadiyah

Jum'at, 17 April 2026 - 08:10 WIB
Hadis Jadi Pilar Kedua Hukum Islam, Ini Penjelasan Muhammadiyah
LANGIT7.ID-Jakarta; Kehadiran hadis sebagai pijakan hukum Islam menuntut ketelitian tinggi dalam proses pengamalannya. Tanpa verifikasi yang kuat, ajaran yang diyakini sebagai sunnah berisiko tidak memiliki dasar yang sahih. Karena itu, tradisi keilmuan Islam menempatkan mekanisme penyaringan hadis sebagai bagian penting dalam menjaga kemurnian ajaran.

Hal ini mengemuka dalam pengajian yang digelar di Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Garut pada Kamis (16/4), saat Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, menjelaskan pentingnya metode ilmiah dalam memahami dan mengamalkan hadis.

Ia menegaskan bahwa hadis tidak sekadar pelengkap Al-Qur’an, melainkan memiliki peran krusial dalam menjelaskan ayat-ayat yang bersifat umum. Praktik ibadah seperti salat, jumlah rakaat, tata cara haji, hingga ketentuan zakat tidak dapat dipahami secara menyeluruh tanpa merujuk pada hadis Nabi Muhammad Saw.

“Tanpa hadis, banyak kewajiban agama tidak mungkin dilaksanakan secara benar,” ujarnya dilansir dari situs Muhammadiyah, Jumat (17/4/2026).

Namun, pentingnya hadis juga diiringi tanggung jawab besar untuk memastikan keasliannya. Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam mengamalkan sesuatu yang dianggap sunnah padahal bukan, memiliki konsekuensi yang sama seriusnya dengan meninggalkan sunnah yang benar.

Dalam konteks tersebut, ia menjelaskan konsep kritik hadis atau Naqd al-Hadits sebagai proses ilmiah untuk menyeleksi dan memverifikasi riwayat. Menurutnya, kritik hadis bukan bentuk penolakan, melainkan upaya menjaga agar tidak terjadi penyandaran kebohongan kepada Rasulullah Saw.

Ia mengibaratkan proses ini seperti seorang ahli emas yang menilai keaslian logam, membedakan antara yang murni dan yang bercampur. Dengan pendekatan tersebut, hadis yang beredar dapat diuji secara ketat sebelum diamalkan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya