home global news

OJK Desak BNI Kembalikan Dana Hilang Rp28 M di KCP Aek Nabara

Ahad, 19 April 2026 - 10:06 WIB
OJK Desak BNI Kembalikan Dana Hilang Rp28 M di KCP Aek Nabara. Foto: Infopublik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk segera menuntaskan kasus hilangnya dana nasabah sebesar Rp28 miliar di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara.

OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan dan menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/4/2026).

Baca juga:OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Lewat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Dalam proses penanganan yang sedang berjalan, kata Agus, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

"Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Agus.

Terkait dana nasabah, hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar.

“OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya