Lazisma Jateng Salurkan Dana Produktif untuk 127 Pelaku UMKM
Arif purniawan
Ahad, 17 Oktober 2021 - 12:30 WIB
Ketua Lazisma Dr H Wahab Zaenuri MM memberikan dana bergulir kepada perwakilan pedagang di Aula Serbaguna MAJT. Foto: istimewa
Sebanyak 127 pelaku UMKM di Kota Semaang yang menjadi binaan Lembaga Amil Zakat Masjid Agung Jawa Tengah (Lazisma) menerima dana produktif Rp225,75 juta untuk modal usaha.
Dana produktif yang diberikan tersebut dalam bentuk dana pinjaman tanpa potongan adminstrasi dan bunga.
“Ini merupakan program zakat produktif. Bertujuan merubah mustahik (penerima zakat) , menjadi muzakki (pemberi zakat),” ujar Ketua Lazisma dr H Wahab Zaenuri, usai acara peminaan dan pengguliran zakat produktif ke-17 di Aula Serba Guna Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Sabtu (16/10) malam.
Baca juga: Godok Program Sertifikasi, Pemerintah Bakal Tugaskan Nazir Kelola Tanah Wakaf
Penerima dana zakat produktif dari Lazisma tidak diperbolehkan untuk hal yang bersifat konsumtif. Namun harus dalam bentuk usaha produktif. Penerima nantinya mengembalikan dengan cara mengangsur setiap bulannya.
Wahab Zaenuri menyampaikan, penerima dana produktif mayoritas berasal dari jamaah masjid. Ia berharap dengan dana produktif tersebut jamaah masjid bisa sejahtera secara ekonomi. Untuk pelaku usaha binaan diminta dalam menjalanka bisnis ditargetkan zakat yang dibayarkan, jangan omzetnya.
“Kalau zakatnya tinggi, pasti omzetnya juga tinggi. Tapi kalau targetnya omzet, ya zakatnya akan mengikuti, atau bahkan masuk nisab zakat,” kata Wahab.
Dana produktif yang diberikan tersebut dalam bentuk dana pinjaman tanpa potongan adminstrasi dan bunga.
“Ini merupakan program zakat produktif. Bertujuan merubah mustahik (penerima zakat) , menjadi muzakki (pemberi zakat),” ujar Ketua Lazisma dr H Wahab Zaenuri, usai acara peminaan dan pengguliran zakat produktif ke-17 di Aula Serba Guna Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Sabtu (16/10) malam.
Baca juga: Godok Program Sertifikasi, Pemerintah Bakal Tugaskan Nazir Kelola Tanah Wakaf
Penerima dana zakat produktif dari Lazisma tidak diperbolehkan untuk hal yang bersifat konsumtif. Namun harus dalam bentuk usaha produktif. Penerima nantinya mengembalikan dengan cara mengangsur setiap bulannya.
Wahab Zaenuri menyampaikan, penerima dana produktif mayoritas berasal dari jamaah masjid. Ia berharap dengan dana produktif tersebut jamaah masjid bisa sejahtera secara ekonomi. Untuk pelaku usaha binaan diminta dalam menjalanka bisnis ditargetkan zakat yang dibayarkan, jangan omzetnya.
“Kalau zakatnya tinggi, pasti omzetnya juga tinggi. Tapi kalau targetnya omzet, ya zakatnya akan mengikuti, atau bahkan masuk nisab zakat,” kata Wahab.