Ramai Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, Benarkah?
Lusi mahgriefie
Rabu, 06 Mei 2026 - 07:30 WIB
Ilustrasi: ist
Berkembang luas isu mengenai guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027. Hal ini terkait isi surat edaran Mendikdasmen yang mencantumkan aturan tentang batas waktu penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Seperti apa faktanya?
Dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Soal Penugasan Guru Non-ASN memang tercantum aturan tentang batas waktu penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Namun Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan ada misinformasi di sini.
Nunuk Suryani menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan sebagai batas waktu penugasan para guru non-ASN di sekolah, melainkan sebagai kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menggunakan jasa guru non-ASN.
"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN," tambah Nunuk mengutip Antara, Rabu (6/5/2026).
Baca juga:Pemerintah Anggarkan Rp14 Triliun Lebih untuk Tunjangan Guru Non-ASN
Menurutnya, persoalan masa penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 itu bukan berarti bahwa guru non-ASN tidak bisa mengajar lagi pada 2027, melainkan hanya menjadi lini masa saja. Jadi batas waktu hingga 31 Desember 2026 lebih bersifat sebagai lini masa untuk membuat skema penugasan baru tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya kini tengah merumuskan skema penugasan baru bagi guru non-ASN yang masih sangat dibutuhkan terutama di daerah terpencil dan terluar. Pihaknya terus berupaya untuk memasukkan guru non-ASN dalam skema kepegawaian yang lebih pasti.
Dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Soal Penugasan Guru Non-ASN memang tercantum aturan tentang batas waktu penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Namun Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan ada misinformasi di sini.
Nunuk Suryani menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan sebagai batas waktu penugasan para guru non-ASN di sekolah, melainkan sebagai kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menggunakan jasa guru non-ASN.
"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN," tambah Nunuk mengutip Antara, Rabu (6/5/2026).
Baca juga:Pemerintah Anggarkan Rp14 Triliun Lebih untuk Tunjangan Guru Non-ASN
Menurutnya, persoalan masa penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 itu bukan berarti bahwa guru non-ASN tidak bisa mengajar lagi pada 2027, melainkan hanya menjadi lini masa saja. Jadi batas waktu hingga 31 Desember 2026 lebih bersifat sebagai lini masa untuk membuat skema penugasan baru tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya kini tengah merumuskan skema penugasan baru bagi guru non-ASN yang masih sangat dibutuhkan terutama di daerah terpencil dan terluar. Pihaknya terus berupaya untuk memasukkan guru non-ASN dalam skema kepegawaian yang lebih pasti.