Resmi Jalani Tahanan Rumah, Nadiem Makarim Dipasangi Gelang Detektor dan Wajib Lapor 2x Seminggu
Lusi mahgriefie
Rabu, 13 Mei 2026 - 09:24 WIB
Foto: Ist
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim telah resmi menjalani tahanan rumah dan diwajibkan melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum.
Hal tersebut menyusul diubahnya status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah, dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Nadiem diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
"Tadi malam (Senin, 11 Mei) tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yakni terhadap saudara NM (Nadiem Makarim) dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, mengutip Antara, Rabu (13/5/2026).
Meski telah berstatus tahanan rumah, Anang mengatakan pengawasan terhadap Nadiem akan terus dilakukan dan turut melibatkan aparat keamanan terkait seperti Polri.
"Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin," tuturnya.
Selain itu, Nadiem juga dipasangi gelang detektor yang merupakan bagian dari standar operasional penahanan rumah.
Hal tersebut menyusul diubahnya status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah, dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Nadiem diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
"Tadi malam (Senin, 11 Mei) tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yakni terhadap saudara NM (Nadiem Makarim) dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, mengutip Antara, Rabu (13/5/2026).
Meski telah berstatus tahanan rumah, Anang mengatakan pengawasan terhadap Nadiem akan terus dilakukan dan turut melibatkan aparat keamanan terkait seperti Polri.
"Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin," tuturnya.
Selain itu, Nadiem juga dipasangi gelang detektor yang merupakan bagian dari standar operasional penahanan rumah.