Fatwa Dam Haji Tuai Perbedaan, Buya Gusrizal: Pilih yang Buat Hati Tenang
Esti setiyowati
Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:49 WIB
Fatwa Dam Haji Tuai Perbedaan, Buya Gusrizal: Pilih yang Buat Hati Tenang. Foto: Ist.
Perbedaan pendapat mengenai lokasi penyembelihan Dam haji kembali menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu' dan qiran harus tetap dilakukan di Tanah Haram.
Sementara itu, sejumlah lembaga keagamaan lain masih membolehkan pelaksanaan penyembelihan dilakukan di Indonesia.
Baca juga: Dam Haji Berpeluang Dikelola di Indonesia, Pemerintah Minta Pandangan Ulama
Menanggapi hal tersebut, Anggota Musyrif Dini PPIH Arab Saudi, Buya Gusrizal, mengajak umat untuk menyikapinya secara bijak dan tidak menjadikan perbedaan fatwa sebagai sumber keresahan dalam beribadah.
Menurut Buya Gusrizal, kedua pandangan tersebut sama-sama merupakan fatwa yang belum memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai regulasi resmi. Karena itu, ia menilai persoalan utama bukan terletak pada isi fatwa, melainkan pada cara penyampaiannya kepada masyarakat.
"Ada dua pendapat yang berkembang di Tanah Air, dan keduanya berkedudukan sama-sama fatwa. Belum ada satu pun dari fatwa itu yang dijadikan regulasi dengan kekuatan hukum mengikat. Karena itu, masalahnya bukan pada esensi fatwa, melainkan pada bagaimana fatwa itu disosialisasikan kepada umat," ujar Buya Gusrizal dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/5/2026).
Buya menegaskan bahwa umat tidak dapat dipaksa mengikuti satu pandangan tertentu. Jamaah dipersilakan memilih pendapat yang diyakini paling menenangkan hati dan sesuai dengan tuntunan guru atau lembaga yang mereka percayai.
Sementara itu, sejumlah lembaga keagamaan lain masih membolehkan pelaksanaan penyembelihan dilakukan di Indonesia.
Baca juga: Dam Haji Berpeluang Dikelola di Indonesia, Pemerintah Minta Pandangan Ulama
Menanggapi hal tersebut, Anggota Musyrif Dini PPIH Arab Saudi, Buya Gusrizal, mengajak umat untuk menyikapinya secara bijak dan tidak menjadikan perbedaan fatwa sebagai sumber keresahan dalam beribadah.
Menurut Buya Gusrizal, kedua pandangan tersebut sama-sama merupakan fatwa yang belum memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai regulasi resmi. Karena itu, ia menilai persoalan utama bukan terletak pada isi fatwa, melainkan pada cara penyampaiannya kepada masyarakat.
"Ada dua pendapat yang berkembang di Tanah Air, dan keduanya berkedudukan sama-sama fatwa. Belum ada satu pun dari fatwa itu yang dijadikan regulasi dengan kekuatan hukum mengikat. Karena itu, masalahnya bukan pada esensi fatwa, melainkan pada bagaimana fatwa itu disosialisasikan kepada umat," ujar Buya Gusrizal dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/5/2026).
Buya menegaskan bahwa umat tidak dapat dipaksa mengikuti satu pandangan tertentu. Jamaah dipersilakan memilih pendapat yang diyakini paling menenangkan hati dan sesuai dengan tuntunan guru atau lembaga yang mereka percayai.