Mengenal Habib Bugak Asyi, Ulama Aceh yang Wakafnya Bertahan Lebih dari 200 Tahun
Esti setiyowati
Senin, 18 Mei 2026 - 15:05 WIB
Mengenal Habib Bugak Asyi, Ulama Aceh yang Wakafnya Bertahan Lebih dari 200 Tahun. Foto: ist
Sebanyak 5.426 jamaah haji asal Aceh tahun ini menerima manfaat dari Wakaf Baitul Asyi. Wakaf produktif ini merupakan peninggalan dariHabib Abdurrahman Al-Habsyi Bugak, ulama asal Aceh yang mewariskannya sejak lebih dari 200 tahun lalu.
Pada penyelenggaraan haji tahun ini, total dana yang disalurkan mencapai 11,2 juta Riyal dengan perhitungan setiap jamaah asal Aceh menerima manfaat sebesar 2.000 Riyal atau sekira Rp9,2 juta.
Lalu siapakah Habib Bugak Asyi?
Baca juga: Wakaf 200 Tahun Habib Bugak Asyi Masih Mengalir, Jamaah Haji Aceh Terima Rp9,2 Juta
Dikutip dari laman Kemenag, Senin (18/5/2026), Katim Bina Haji dan Advokasi Haji Reguler Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh, Juhaimi Bakri menjelaskan bahwa Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi atau yang dikenal sebagaiHabib Bugak Asyi merupakan sosok ulama besar di Aceh Darussalam.
Ia dikenal sebagai ahli fikih, tokoh sufi, pemimpin masyarakat, sekaligus panglima yang mendapat kepercayaan penuh dari Sultan Aceh.
Dalam sebuah surat keputusan Sultan Mahmudsyah tahun 1224 H (1800 M), disebutkan bahwa Habib Bugak memegang kekuasaan sebagai Teungku Chik di wilayah yang meliputi Jeumpa, Peusangan, Monklayu, Bugak, Cunda hingga Nisam.
Pada penyelenggaraan haji tahun ini, total dana yang disalurkan mencapai 11,2 juta Riyal dengan perhitungan setiap jamaah asal Aceh menerima manfaat sebesar 2.000 Riyal atau sekira Rp9,2 juta.
Lalu siapakah Habib Bugak Asyi?
Baca juga: Wakaf 200 Tahun Habib Bugak Asyi Masih Mengalir, Jamaah Haji Aceh Terima Rp9,2 Juta
Dikutip dari laman Kemenag, Senin (18/5/2026), Katim Bina Haji dan Advokasi Haji Reguler Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh, Juhaimi Bakri menjelaskan bahwa Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi atau yang dikenal sebagaiHabib Bugak Asyi merupakan sosok ulama besar di Aceh Darussalam.
Ia dikenal sebagai ahli fikih, tokoh sufi, pemimpin masyarakat, sekaligus panglima yang mendapat kepercayaan penuh dari Sultan Aceh.
Dalam sebuah surat keputusan Sultan Mahmudsyah tahun 1224 H (1800 M), disebutkan bahwa Habib Bugak memegang kekuasaan sebagai Teungku Chik di wilayah yang meliputi Jeumpa, Peusangan, Monklayu, Bugak, Cunda hingga Nisam.