Kementerian Agama: Ziswaf Bantu Warga Terdampak Pandemi
Muhajirin
Kamis, 15 Juli 2021 - 08:29 WIB
Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) sangat membantu masyarakat terdampak Covid-19. Foto: BMI
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan peran Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) sangat membantu masyarakat terdampak Covid-19. Terutama masyarakat dari kelas ekonomi menengah ke bawah.
Dia menyebut pandemi berdampak besar terhadap masyarakat. Banyak aspek kehidupan terdampak seperti kesehatan, pendidikan, hingga perekonomian. Pandemi bisa menyumbang angka kemisikinan di Indonesia. Maka itu, masyarakat dengan penghasilan harian dan tidak punya tabungan harus diselamatkan dari tubir jurang kemiskinan dan frustasi sosial.
"Peran Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) yang dikelola secara terlembaga oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di samping membantu darurat medis, diharapkan secara maksimal membantu rakyat kecil agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan akibat Pandemi Covid-19," kata Zainut di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (15/7/2021).
Untuk mendukung program stimulus ekonomi serta Jaring Pengaman Sosial yang disiapkan pemerintah, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19.
Surat Edaran itu di antaranya mengimbau Baznas dan LAZ memprioritaskan pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah secara langsung untuk meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli warga masyarakat lapisan bawah. Zainut mencontohkan rumah rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah lainnya yang termasuk kategori kelompok rentan dan mustahik zakat.
"Pendistribusian Ziswaf harus dilakukan dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah dan aman serta sesuai ketentuan agama,"kata dia.
Dalam situasi dan kondisi apapun, kesadaran berinfak harus ditumbuhkan dan diperkuat di kalangan umat Islam sebagai manifestasi dari spirit rahmatan lil 'alamin. Apalagi, kata dia, potensi pengumpulan zakat secara nasional yang mencapai Rp233 triliun per tahun, baru bisa direalisasikan hingga kini sekitar Rp10 triliun. Sedangkan potensi dana wakaf Rp180 T dan berdasarkan data BWI, pengumpulan wakaf uang baru mencapai Rp819,36 miliar.
Dia menyebut pandemi berdampak besar terhadap masyarakat. Banyak aspek kehidupan terdampak seperti kesehatan, pendidikan, hingga perekonomian. Pandemi bisa menyumbang angka kemisikinan di Indonesia. Maka itu, masyarakat dengan penghasilan harian dan tidak punya tabungan harus diselamatkan dari tubir jurang kemiskinan dan frustasi sosial.
"Peran Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) yang dikelola secara terlembaga oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di samping membantu darurat medis, diharapkan secara maksimal membantu rakyat kecil agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan akibat Pandemi Covid-19," kata Zainut di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (15/7/2021).
Untuk mendukung program stimulus ekonomi serta Jaring Pengaman Sosial yang disiapkan pemerintah, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19.
Surat Edaran itu di antaranya mengimbau Baznas dan LAZ memprioritaskan pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah secara langsung untuk meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli warga masyarakat lapisan bawah. Zainut mencontohkan rumah rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah lainnya yang termasuk kategori kelompok rentan dan mustahik zakat.
"Pendistribusian Ziswaf harus dilakukan dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah dan aman serta sesuai ketentuan agama,"kata dia.
Dalam situasi dan kondisi apapun, kesadaran berinfak harus ditumbuhkan dan diperkuat di kalangan umat Islam sebagai manifestasi dari spirit rahmatan lil 'alamin. Apalagi, kata dia, potensi pengumpulan zakat secara nasional yang mencapai Rp233 triliun per tahun, baru bisa direalisasikan hingga kini sekitar Rp10 triliun. Sedangkan potensi dana wakaf Rp180 T dan berdasarkan data BWI, pengumpulan wakaf uang baru mencapai Rp819,36 miliar.