MUI Respons Kritik Ning Sisca Soal Ponpes Cabul: Buktikan, Jangan Fitnah!
Esti setiyowati
Selasa, 02 Juni 2026 - 19:55 WIB
MUI Respons Kritik Ning Sisca Soal Ponpes Cabul: Buktikan, Jangan Fitnah!. Foto: Ist.
Kritik tajam pendakwah asal Malang,Ning Sisca Farisa Dhona, yang menyoroti dugaan praktik cabul berkedok agama di sejumlah lingkungan pesantren belakangan memicu perdebatan di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan atau melontarkan tuduhan tanpa dasar yang kuat.
Baca juga:Ning Sisca Kritik Aksi Cabul Berkedok Agama di Lingkungan Pesantren
"Jangan fitnah. Jika memang ada (bukti), silahkan buktikan secara hukum pada aparat penegak hukum (APH)," ujar Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Buya Amirsyah menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan maupun pencabulan merupakan perbuatan tercela yang bertentangan dengan ajaran agama dan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena itu, MUI mendukung penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melakukan kejahatan tersebut.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya mengedepankan prinsip tabayun atau verifikasi sebelum menyebarkan tuduhan yang dapat mengarah pada fitnah dan generalisasi terhadap pesantren maupun para kiai.
Menurutnya, kasus dugaan pelanggaran asusila harus disikapi secara objektif dan proporsional. Masyarakat diminta membedakan antara tindakan oknum dengan lembaga pendidikan Islam secara keseluruhan agar tidak muncul stigma yang merugikan dunia pesantren.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan atau melontarkan tuduhan tanpa dasar yang kuat.
Baca juga:Ning Sisca Kritik Aksi Cabul Berkedok Agama di Lingkungan Pesantren
"Jangan fitnah. Jika memang ada (bukti), silahkan buktikan secara hukum pada aparat penegak hukum (APH)," ujar Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Buya Amirsyah menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan maupun pencabulan merupakan perbuatan tercela yang bertentangan dengan ajaran agama dan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena itu, MUI mendukung penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melakukan kejahatan tersebut.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya mengedepankan prinsip tabayun atau verifikasi sebelum menyebarkan tuduhan yang dapat mengarah pada fitnah dan generalisasi terhadap pesantren maupun para kiai.
Menurutnya, kasus dugaan pelanggaran asusila harus disikapi secara objektif dan proporsional. Masyarakat diminta membedakan antara tindakan oknum dengan lembaga pendidikan Islam secara keseluruhan agar tidak muncul stigma yang merugikan dunia pesantren.