Kemenag Sepakati Skema Penyelenggaraan Ibadah Umrah dengan PPIU, Ini Isinya
Ahmad zuhdi
Rabu, 20 Oktober 2021 - 16:35 WIB
Ilustrasi pelaksanaan thawaf. (Foto: Istimewa)
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar focus group discussion (FGD) dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). FGD membahas tentang skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.
Dirjen PHU Hilman Latief menuturkan, penyelenggaran ibadah umrah selama ini diselenggarakan oleh PPIU. Untuk itu, pihaknya perlu berdiskusi dengan mereka dalam merumuskan skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.
Baca juga:Tambah Kuota Jamaah Haji Indonesia Terbentur Luas Lahan di Mina
“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” kata Hilman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/10).
“Kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan, agar segera menyerahkan data jemaahnya kepada Ditjen PHU,” sambungnya.
Baca juga:Ibadah Umrah Dibuka, Sapuhi: Vaksin Penentu Terpenting
Berikut kesepakatan yang dirumuskan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU:
Dirjen PHU Hilman Latief menuturkan, penyelenggaran ibadah umrah selama ini diselenggarakan oleh PPIU. Untuk itu, pihaknya perlu berdiskusi dengan mereka dalam merumuskan skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.
Baca juga:Tambah Kuota Jamaah Haji Indonesia Terbentur Luas Lahan di Mina
“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” kata Hilman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/10).
“Kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan, agar segera menyerahkan data jemaahnya kepada Ditjen PHU,” sambungnya.
Baca juga:Ibadah Umrah Dibuka, Sapuhi: Vaksin Penentu Terpenting
Berikut kesepakatan yang dirumuskan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU: