home edukasi & pesantren

Nilai TKA di Posisi Tiga Terendah Nasional, NTT Akan Berlakukan Aturan Jam Belajar

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:15 WIB
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena
Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Nusa Tenggara Timur (NTT) berada di posisi ke-36 dari 38 provinsi di Indonesia. Buntut dari hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menerapkan Gerakan Jam Belajar yang diatur melalui Pergub NTT Nomor 24 Tahun 2026.

Menurut Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena, hal tersebut menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pemerintah, sekolah, guru, orang tua hingga masyarakat.

"Kita harus jujur mengakui bahwa pendidikan NTT tidak sedang baik-baik saja. Ini fakta yang harus kita terima. Kalau tidak melakukan perubahan secara serius dan mendasar, kita sedang menuju situasi yang lebih buruk," tegas Melki dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/6/2026).

Melki menjelaskan, konsep tersebut terinspirasi dari pengalaman Jam Belajar Masyarakat yang pernah diterapkan di sejumlah daerah pendidikan.

"Kita hanya minta satu setengah jam dalam sehari. Orang tua mendampingi anak belajar, keluarga berkumpul, bisa berdoa bersama, makan bersama, dan memastikan anak-anak menggunakan waktunya untuk belajar. Ini momen emas keluarga yang harus kita hidupkan kembali," katanya.

Baca juga:Yogyakarta Raih Nilai Rerata TKA Tertinggi Nasional di Jenjang SD dan SMP

Program ini mewajibkan seluruh pelajar untuk belajar di rumah selama 1,5 jam setiap hari, dengan rincian:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya