home masjid

Hukum Uang Hasil Korupsi untuk Bangun Masjid dan Sedekah

Kamis, 09 Juli 2026 - 17:45 WIB
Hukum Uang Hasil Korupsi untuk Bangun Masjid dan Sedekah. Foto: Ist
Fenomena sosial mengenai adanya individu yang menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi atau perbuatan haram lainnya untuk kegiatan sosial-keagamaan, seperti membangun masjid, menyantuni anak yatim, hingga bersedekah masih sering memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian orang mengira bahwa niat baik untuk kemaslahatan umat dapat menghapus dosa dari cara memperoleh harta tersebut.

Menanggapi fenomena ini, Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustaz Reza Prima memberikan ulasan mendalam mengenai pandangan hukum Islam dan fikih dakwah terkait persoalan tersebut. Menurut Ustaz Reza, Islam adalah agama yang paripurna, yang tidak hanya menilai kesucian suatu amal dari tujuannya semata, melainkan juga dari kehalalan proses dan sumbernya.

Baca juga:Ya Allah, Segini Banyaknya Uang Korupsi Dikumpulkan, Kejagung Pamer Rp2 Triliun untuk Perkuat Kasasi di MA

"Dalam kaidah fikih, niat yang baik sama sekali tidak bisa menghalalkan cara yang batil (al-ghayah la tubarrirul washilah)," kata Ustaz Reza kepada Langit7,Kamis(9/7/2026).

Anggota Komisi Fatwa Metodologi MUI Pusat ini menjelaskan, landasan utama dalam menilai sumbangan dari harta haram seperti korupsi merujuk pada hadis sahih riwayat Imam Muslim. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

Artinya: "Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali sesuatu yang baik."
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya