Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Warga Wajib Lakukan Ini
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 21 Oktober 2021 - 23:35 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito. (Foto: Dok. Satgas Covid-19)
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan aturan baru bagi perjalanan dalam negeri. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 Tahun 2021, terjadi perubahan syarat pelaku perjalanan dalam negeri saat ini, yaitu pengetatan persyaratan testing menjadi RT-PCR di transportasi udara.
Dalam aturan tersebut, para pengguna moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga:Pemerintah Keluarkan SE Ketentuan Perjalanan di Masa Pandemi
Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, mengatakan pengetatan metode testing menjadi PCR merupakan bagian dari ujicoba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian. Ia juga menyebut bahwa tes PCR lebih sensitif daripada Rapid Antigen.
"Pengguna RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada metode testing Rapid Antigen. Sehingga, potensi orang terinfeksi untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam kapasitas yang padat dapat diminimalisir," kata Wiku seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/10).
Prof. Wiku menyebut jika Pemerintah akan melakukan evaluasi kebijakan yang sekarang diterapkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang.
Terkait penentuan leveling kabupaten/kota, pendataan hasil leveling per kabupaten/kota telah diinput dengan berbagai metode. Baik secara konvensional maupun digital yang disesuaikan dengan kesiapan sarana dan prasarana di masing-masing daerah.
Dalam aturan tersebut, para pengguna moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga:Pemerintah Keluarkan SE Ketentuan Perjalanan di Masa Pandemi
Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, mengatakan pengetatan metode testing menjadi PCR merupakan bagian dari ujicoba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian. Ia juga menyebut bahwa tes PCR lebih sensitif daripada Rapid Antigen.
"Pengguna RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada metode testing Rapid Antigen. Sehingga, potensi orang terinfeksi untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam kapasitas yang padat dapat diminimalisir," kata Wiku seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/10).
Prof. Wiku menyebut jika Pemerintah akan melakukan evaluasi kebijakan yang sekarang diterapkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang.
Terkait penentuan leveling kabupaten/kota, pendataan hasil leveling per kabupaten/kota telah diinput dengan berbagai metode. Baik secara konvensional maupun digital yang disesuaikan dengan kesiapan sarana dan prasarana di masing-masing daerah.