Isu Reformasi Dana Haji dan Hukuman Pemerkosaan Masuk Agenda Muktamar NU
Esti setiyowati
Ahad, 19 Juli 2026 - 11:52 WIB
Ketua Komisi Qanuniyah Muktamar, KH Abdul Ghofur Maimoen. Foto: Ist.
Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah akan membahas sejumlah isu strategis diMuktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang dijadwalkan akan berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 diPondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Di antara agenda utama adalah reformasi tata kelola dana haji serta pembuktiantindak pidana pemerkosaan dalam perspektif fikih Islam.
Ketua Komisi Qanuniyah Muktamar, KH Abdul Ghofur Maimoen, menyebut pengelolaan dana haji menjadi salah satu pembahasan paling mendesak karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga:Muktamar Jombang, NU Siap Bawa Islam Nusantara ke Panggung Dunia
Komisi akan mengkaji status fikih penggunaan nilai manfaat dana haji untuk subsidi biaya jamaah yang berangkat.
"Isunya juga harus segera diselesaikan karena kalau tidak bisa diselesaikan dengan baik akan mengganggu haji. Apakah subsidi yang dilakukan untuk jamaah haji itu sebetulnya secara fikih itu sah atau tidak," kata Gus Ghofur seperti dikutip NU Online, Ahad (19/7/2026).
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasiMusyawarah Nasional (Munas) NU di Ploso, Kediri. Dalam Munas disebutkan bahwa regulasi pengelolaan dana haji masih memerlukan penyempurnaan agar lebih transparan, adil, dan sesuai prinsip syariah.
Di antara agenda utama adalah reformasi tata kelola dana haji serta pembuktiantindak pidana pemerkosaan dalam perspektif fikih Islam.
Ketua Komisi Qanuniyah Muktamar, KH Abdul Ghofur Maimoen, menyebut pengelolaan dana haji menjadi salah satu pembahasan paling mendesak karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga:Muktamar Jombang, NU Siap Bawa Islam Nusantara ke Panggung Dunia
Komisi akan mengkaji status fikih penggunaan nilai manfaat dana haji untuk subsidi biaya jamaah yang berangkat.
"Isunya juga harus segera diselesaikan karena kalau tidak bisa diselesaikan dengan baik akan mengganggu haji. Apakah subsidi yang dilakukan untuk jamaah haji itu sebetulnya secara fikih itu sah atau tidak," kata Gus Ghofur seperti dikutip NU Online, Ahad (19/7/2026).
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasiMusyawarah Nasional (Munas) NU di Ploso, Kediri. Dalam Munas disebutkan bahwa regulasi pengelolaan dana haji masih memerlukan penyempurnaan agar lebih transparan, adil, dan sesuai prinsip syariah.