home global news

Tak Cukup Pakai Rompi Tahanan, MUI Resmi Usulkan Koruptor Dihukum Mati

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:39 WIB
Tak Cukup Pakai Rompi Tahanan, MUI Resmi Usulkan Koruptor Dihukum Mati
Sikap tegas terhadap darurat kejahatan korupsi di Indonesia kembali disuarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui arena Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, MUI mematangkan usulan penerapan sanksi hukuman mati bagi para pelaku rasuah yang terbukti merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Hukuman keras terhadap praktik korupsi ini menjadi salah satu rekomendasi strategis keumatan yang akan diserahkan secara resmi kepada pemerintah. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengingatkan bahwa MUI sebenarnya telah memiliki pandangan hukum Islam yang jelas mengenai sanksi maksimal bagi pelaku penyelewengan uang negara.

“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ujar Kiai Cholil dikutip laman MUI, Rabu (29/7/2026),

Pendorongan instrumen hukum yang keras ini dipicu oleh evaluasi terhadap penegakan hukum kasus korupsi di Tanah Air yang dianggap belum menunjukkan hasil maksimal. Kiai Cholil menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam menilai keberhasilan hukum.

Baca Juga:Wahai Para Koruptor Bertaubatlah

Menurutnya, indikator utama tidak boleh lagi berpatokan pada banyaknya pejabat yang ditangkap atau dipakaikan rompi tahanan, melainkan pada tingkat kebersihan negara dari tindakan koruptif itu sendiri. “Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegas Kiai Cholil saat menyoroti arah penegakan hukum saat ini.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa wacana penjatuhan hukuman mati bukanlah bentuk tindakan balas dendam, melainkan wujud perlindungan negara terhadap hak-hak dasar masyarakat. Korupsi berskala besar dinilai memiliki dampak destruktif yang melumpuhkan hak hidup serta kesejahteraan jutaan warga.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya