Unhan Terbitkan Aturan Baru: Kadet Muslim Putri Boleh Pakai Hijab
Esti setiyowati
Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:11 WIB
Unhan Terbitkan Aturan Baru: Kadet Muslim Putri Boleh Pakai Hijab. Foto: Unhan
Universitas Pertahanan (Unhan) menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri selama menjalani pendidikan.
Surat Edaran (SE) bernomor SE/201/VIII/2026 tersebut diterbitkan pada Senin, 24 Agustus 2026 ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, SE, MM, atas nama Rektor Unhan.
Baca juga:Kemhan Klarifikasi Isu Larangan Hijab bagi Kadet Perempuan Unhan
Dalam surat edaran tersebut, Unhan menyatakan kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri diizinkan mengenakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan.
SE tersebut mencakup ketentuan penggunaan hijab, yakni kadet muslim putri diwajibkan menggunakan hijab berwarna hitam ketika mengenakan seragam pakaian dinas. Kemudian, hijab harus dikenakan dengan rapi, tidak mengganggu keamanan maupun menghambat kegiatan pendidikan dan latihan.
Unhan menjelaskan, penggunaan hijab hitam pada seragam pakaian dinas tersebut masih bersifat sementara. Ketentuan itu akan berlaku sampai desain hijab resmi yang ditetapkan Unhan selesai dibuat.
Penerbitan SE tersebut berdasarkan pada sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Unhan Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
Surat Edaran (SE) bernomor SE/201/VIII/2026 tersebut diterbitkan pada Senin, 24 Agustus 2026 ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, SE, MM, atas nama Rektor Unhan.
Baca juga:Kemhan Klarifikasi Isu Larangan Hijab bagi Kadet Perempuan Unhan
Dalam surat edaran tersebut, Unhan menyatakan kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri diizinkan mengenakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan.
SE tersebut mencakup ketentuan penggunaan hijab, yakni kadet muslim putri diwajibkan menggunakan hijab berwarna hitam ketika mengenakan seragam pakaian dinas. Kemudian, hijab harus dikenakan dengan rapi, tidak mengganggu keamanan maupun menghambat kegiatan pendidikan dan latihan.
Unhan menjelaskan, penggunaan hijab hitam pada seragam pakaian dinas tersebut masih bersifat sementara. Ketentuan itu akan berlaku sampai desain hijab resmi yang ditetapkan Unhan selesai dibuat.
Penerbitan SE tersebut berdasarkan pada sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Unhan Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.