home global news

Komisi III DPR Pastikan Kebut Pengesahan RUU Perampasan Aset

Jum'at, 28 Agustus 2026 - 08:54 WIB
Komisi III DPR Pastikan Kebut Pengesahan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut, agar dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 27 Agustus, dilansir laman resmi DPR, Jumat (28/8/2026).

Habiburokhman menegaskan, Desember 2026 bukan sekadar target politik, melainkan telah diperhitungkan berdasarkan rencana tahapan pembahasan yang akan dijalankan Komisi III DPR RI hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," tegas Habiburokhman saat menyampaikan laporan perkembangan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna.

Pengesahan RUU Perampasan Aset, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang terintegrasi.

Baca juga:Koordinator AMPB Beberkan Isi Surat Komitmen DPR yang Siap Mundur Bila Ingkar Janji

Terlebih, DPR RI sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya