home global news

Viral Video Pimpinan Ponpes di Jepara Sebut Terima MBG Hukumnya Haram

Kamis, 03 September 2026 - 14:49 WIB
KH Ahmad Mudhofar, Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna, Jepara. Foto: instagram
Pernyataan KH Ahmad Mudhoffar yang menyatakan bahwa menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) hukumnya haram menjadi viral, menyusul insiden yang menimpa ratusan santri di Pondok Pesantren Manba'ul Hikam Sidoarjo.

Berawal dari unggahan video di akun Tiktok @mbah.mun034 dan kemudian diunggah kembali di berbagai platform media sosial oleh banyak akun, Ahmad Mudhofar yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara menyampaikan keputusan, pihaknya tidak lagi bersedia menerima MBG.

Video tersebut muncul sekira satu bulan yang lalu dan sejak itu telah menuai perhatian publik. Kini, video tersebut kembali viral, usai ratusan santri di Ponpes Manba'ul Hikam Sidoarjo diduga keracunan menu MBG.

Ahmad Mudhofar mengumumkan keputusan tersebut di hadapan jamaah seusai Salat Jumat. Ia juga memastikan seluruh unit pendidikan di bawah naungan Yayasan Al Husna tidak lagi mengikuti program MBG karena dinilai memiliki hukum haram.

"Mulai hari ini, jumat yang berkah ini, menyatakan bahwa semua keluarga besar Al Husna mulai KB IT, TK IT, SD IT, SD Tahfidz, SMP IQ, SMA IQ dan keluarga besar Al Husna semuanya, menyatakan mulai hari ini menolak dan tidak menerima MBG," ujar Ahmad Mudhofar dalam video tersebut, dikutip Kamis (3/9/2026).

Baca juga:Korban Keracunan MBG di Ponpes Sidoarjo Tembus 566 Orang, BGN Ungkap Penyebabnya

Bahkan dengan tegas ia mengulang kembali pernyataannya untuk mempertegas. "Kami nyatakan bahwa menerima MBG hukumnya haram. Sekali lagi, menerima MBG hukumnya haram," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya