Polemik Istilah Fiqih di Acara MTQ: Penjelasan Takhfif, Tarkhis, dan Tarqish
Media sosial baru-baru ini diramaikan oleh perdebatan mengenai keputusan dewan juri cabang Fahmil Qur’an pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI di Semarang. Perdebatan mengemuka ketika juri mengajukan pertanyaan mengenai kategori keringanan (takhfif) dalam usul fiqih untuk kasus mengonsumsi daging hewan yang diharamkan demi menghindari kelaparan.
Peserta menjawab pertanyaan tersebut dengan istilah takhfif tarkhis. Namun, dewan juri menganulir jawaban tersebut dan menetapkan bahwa istilah yang dianggap benar adalah tarqish, dengan merujuk pada buku Ilmu Qawaidul Fiqhiyyah karya Dr H Toha Andiko MAg. "Jawaban yang benar menurut kunci jawaban berbasis literatur acuan adalah tarqish, bukan tarkhis," tegas dewan juri saat mengambil keputusan di panggung kompetisi, dikutip laman NU, Jumat (18/9/2026).
Keputusan tersebut sempat memicu sanggahan dari pembina peserta yang menilai ada kekeliruan acuan istilah. "Istilah yang tepat dan lazim digunakan dalam pembahasan kaidah fiqih untuk kondisi darurat tersebut adalah tarkhis," ujar salah seorang pembina peserta saat menyampaikan keberatannya. Meski demikian, dewan juri tetap berpegang teguh pada silabus dan kunci jawaban tertulis yang telah ditetapkan panitia.
Isu ini mengemuka karena Islam pada dasarnya merupakan agama yang penuh rahmat dan senantiasa mempertimbangkan kemampuan umatnya. Ketika seseorang menghadapi situasi sulit atau darurat, syariat memberikan keringanan (takhfif) agar beban ibadah tidak menimbulkan kesulitan yang melampaui batas. Prinsip ini selaras dengan ajaran Al-Qur'an dan hadits Nabi SAW yang mengutamakan kemudahan serta kelapangan.
Baca Juga:Kunci Menghadapi Ujian Hidup Lewat Sabar dan Shalat
Dari landasan tersebut, para ulama merumuskan kaidah fiqih fundamental yang menegaskan bahwa kesulitan itu dapat menarik kemudahan (al-masyaqqatu tajlibut-taysir). Namun, Syekh Ahmad Zarqa’ menggarisbawahi bahwa tidak semua bentuk kesulitan dapat dijadikan alasan penggugur hukum.
Syekh Ahmad Zarqa’ dalam kitab Syarah Qawaidul Fiqhiyah menerangkan, yang dimaksud dengan kesulitan yang mendatangkan kemudahan adalah kesulitan yang tuntutan-tuntutan syariat dapat terlepas darinya. Adapun kesulitan yang tuntutan-tuntutan syariat tidak dapat terlepas darinya, seperti kesulitan dalam berjihad, rasa sakit akibat hukuman-hukuman had, dan hukuman rajam bagi pezina, maka kesulitan tersebut tidak memiliki pengaruh dalam mendatangkan kemudahan dan tidak pula dalam memberikan keringanan.