home global news

Bareskrim Tetapkan SU sebagai Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal

Kamis, 05 November 2026 - 21:24 WIB
Bareskrim Tetapkan SU sebagai Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal. Foto: tangkapan layar.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.

Suhermanto mengatakan, SU sebelumnya berstatus sebagai saksi sebelum penyidik meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

Baca juga: Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Penyadapan, Minta Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

"Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi," ujar Suhermanto.

Dia mengatakan, SU pernah menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Monitoring di Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa dua tersangka sebelumnya, yakni EH dan AS, selalu meminta izin kepada SU terkait aktivitas penyadapan maupun penghapusan hasil penyadapan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya