Kasus Listyo Cs, Apakah Memacu DPR Percepat Pembahasan RUU Penyadapan?
Lusi mahgriefie
Sabtu, 07 November 2026 - 09:25 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Kasus dugaan penyadapan illegal yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan tersangka lainnya sedang menjadi sorotan. Lantas, apakah hal ini memicu DPR untuk segera membahas dan mempercepat pembahasan RUU Penyadapan?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya membuka peluang ke arah sana, namun ia menegaskan pihaknya akan melihat dinamika yang berkembang. Hal ini mengingat DPR tengah masa reses hingga awal pekan depan.
"Saya belum bisa jawab karena sedang masa reses ini. Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," ujar dia yang juga dikenal sebagai Ketua Harian Partai Gerindra itu di kompleks parlemen, Jakarta, mengutip CNN, Sabtu (7/11/2026).
Dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access terhadap Presiden dan tokoh-tokoh lainnya, Polri telah menetapkan empat jenderal sebagai tersangka.
Baca juga:Kasus Penyadapan Presiden Meluas, Isu Eks Kapolri Lain Terlibat Mencuat, Siapa Dia?
Mereka adalah eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (AS), Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH), sreta yang terbaru, Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Irjen Pol Slamet Uliandi (SU).
Mengenai siapa saja sasaran penyadapan oleh Listyo Sigit cs, temuan awal polisi yaitu Presiden Prabowo Subianto. Informasi selanjutnya, terdapat korban penyadapan lain mulai dari para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat. Dugaan tindak pidana itu dilakukan sepanjang periode 2025-2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya membuka peluang ke arah sana, namun ia menegaskan pihaknya akan melihat dinamika yang berkembang. Hal ini mengingat DPR tengah masa reses hingga awal pekan depan.
"Saya belum bisa jawab karena sedang masa reses ini. Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," ujar dia yang juga dikenal sebagai Ketua Harian Partai Gerindra itu di kompleks parlemen, Jakarta, mengutip CNN, Sabtu (7/11/2026).
Dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access terhadap Presiden dan tokoh-tokoh lainnya, Polri telah menetapkan empat jenderal sebagai tersangka.
Baca juga:Kasus Penyadapan Presiden Meluas, Isu Eks Kapolri Lain Terlibat Mencuat, Siapa Dia?
Mereka adalah eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (AS), Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH), sreta yang terbaru, Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Irjen Pol Slamet Uliandi (SU).
Mengenai siapa saja sasaran penyadapan oleh Listyo Sigit cs, temuan awal polisi yaitu Presiden Prabowo Subianto. Informasi selanjutnya, terdapat korban penyadapan lain mulai dari para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat. Dugaan tindak pidana itu dilakukan sepanjang periode 2025-2026.