home edukasi & pesantren

Bagaimana Hukum Menyadap Pemimpin dalam Tinjauan Islam? Ini Jawaban ChatHPT Muhammadiyah

Ahad, 08 November 2026 - 13:22 WIB
Bagaimana Hukum Menyadap Pemimpin dalam Tinjauan Islam? Ini Jawaban ChatHPT Muhammadiyah
Praktik penyadapan atau pengintaian secara diam-diam tanpa hak merupakan isu yang kerap memicu perdebatan hukum dan etika, terlebih jika menyangkut tokoh penting atau pemimpin negara. Dalam pandangan Islam, tindakan memata-matai atau mencari-cari kesalahan orang lain dikenal dengan istilah tajassus.

Secara hukum asal, Islam secara tegas melarang tindakan mengintai, memata-matai, atau mencari-cari celah dan aib orang lain. Larangan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Hujurāt ayat 12:

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain..." [QS Al-Hujurāt (49): 12].

Selain itu, Islam sangat menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan dan penjagaan amanah. Informasi yang secara sifat atau ketentuan hukum wajib dirahasiakan tidak boleh dikhianati. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Mājah, Rasulullah SAW bersabda mengenai pentingnya menutupi aib:

"Barangsiapa yang menyembunyikan (aib) saudara muslimnya, maka Allah juga akan menyembunyikan aib-aibnya di dunia dan di akhirat" [HR Ibnu Mājah].

Pengecualian dalam Konteks Penegakan Hukum

Kendati hukum asal penyadapan dan tajassus adalah haram, para ulama dan produk fatwa kontemporer kerap membedakan antara tindakan kriminal tanpa hak dengan mekanisme pengawasan resmi dalam ranah penegakan hukum.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya