home global news

Pemerintah Tindak Tegas RS dan Lab yang Nakal Tarif Tes PCR

Senin, 01 November 2021 - 12:03 WIB
Pemerintah akan keluarkan tindakan tegas bagi fasilitas kesehatan yang tak patuh ketentuan baru tarif tes. Foto : LANGIT7/iStock
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan Kementerian Kesehatan akan menindak tegas Fasilitas Kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif Pemeriksaan RT-PCR.

"Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi," tegas Kadir melalui keterangan tertulisnya.

Pasalnya Tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10). Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Baca juga : Kebijakan Perjalanan Wajib PCR, Fraksi PKS: Tambah Beban Rakyat

Baca juga : Kritik Harga Tes PCR, Anggota DPR: Jangan Bebani Rakyat


Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp. 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan COVID-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 seluruh Indonesia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kesehatan tes pcr covid-19 kemenkes
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya