LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, telah mengumumkan harga tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) turun menjadi Rp275.000 di Pulau Jawa-Bali dan Rp300.000 di luar Jawa-Bali. Namun, kebijakan itu dirasa masih membebani masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menilai harga tes PCR terbaru itu masih terbilang mahal. Menurutnya, harga tersebut sangat membebani masyarakat, mengingat rencana pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan moda transportasi publik.
"Kalau kebijakan ini diterapkan, maka tes Covid-19 lainnya, seperti swab antigen tidak berlaku," kata Netty seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (28/10).
Baca juga:
DPR Minta Harga Tes PCR Terbaru Dikaji Ulang, Ini Alasannya"Artinya, semua penumpang transportasi non-udara yang notabene-nya dari kalangan menengah ke bawah wajib menggunakan PCR. Ini namanya membebani rakyat," ujarnya.
Mengenai harga tes PCR terbaru ini, Netty meminta pemerintah menjelaskan secara transparan harga dasar PCR. Sebab, awalnya tes PCR sempat berada di atas Rp1 juta sebelum akhirnya turun menjadi Rp275.000-Rp300.000.
"Pemerintah harus punya sikap yang tegas bahwa seluruh kebijakan penanganan murni demi keselamatan rakyat," terangnya.
Legislator dapil Jawa Barat VIII ini meminta pemerintah lebih menggencarkan vaksinasi agar terbentuk kekebalan komunitas. Menurutnya, tingginya angka vaksinasi menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Baca juga:
Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Penjelasan Kemenkes"Jika di suatu daerah angka vaksinasi tinggi, kekebalan komunitas mulai terbentuk, tentu kebijakannya bukan lagi mewajibkan PCR yang berbiaya tinggi," ucapnya.
Selain itu, Politisi Fraksi PKS ini juga mengingatkan pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan kesiapan laboratorium sebelum mewajibkan tes PCR. Sebelum hasilnya keluar, seseorang yang menjalani tes PCR wajib menjalani karantina.
"Jangan sampai masyarakat lagi yang dirugikan. Misalnya, hasilnya tidak bisa keluar 1x24 jam. Belum lagi soal adanya pemalsuan surat PCR yang diperjualbelikan atau diakali karena situasi terdesak," jelasnya.
(sof)